Home HL Terkait Kasus CPNSD Kepala BKD Pagaralam Akui Salah Satunya Pejabat Aktif

Terkait Kasus CPNSD Kepala BKD Pagaralam Akui Salah Satunya Pejabat Aktif

90
0

Laporan : Taufik Hidayat

PAGARALAM,Jodanews – Terkait penahanan terhadap dua mantan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pagaralam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis lalu (14/05) atas nama MH (48) Warga Sukajadi Kelurahan Plangkenidai Kecamatan Dempo Tengah dan RD (59) Warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara dengan surat penahanan Nomor: print-01/TH/N.6.15.6/Ft.1/04/2016.atas sangkaan tindak pidana korupsi perkara pengangkatan CPNSD dengan indikasi pemalsuan data dan NIP pegawai pada 2010 silam dibenarkan oleh Kepala BKD Kota Pagaralam Imam Pasli.
Saat dikonfirmasi JodaNews.com usai pembukaan Diklat PIM tingkat IV angkatan VI (19/4) Imam mengatakan kejadian seperti ini sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai BKD baik dalam penerimaan maupun pengangkatn CPNS. “Permasalahan ini sudah barang tentu menjadi pelajaran bagi institusi kami dan jangan sampai terulang lagi baik oleh pejabat maupun dan pegawai BKD sekarang,”tegas Imam.
Imam tidak menampik jika dua orang oknum yang sudah ditahan oleh kejaksaan sejak beberapa hari yang lalu satu diantaranya masih berstatus pejabat aktif dan saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Sosial Kota Pagaralam sedangkan rekannya RD sudah pensiun. Dijelaskan Imam, sejauh ini memang sudah ada beberapa PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam yang tersandung masalah hukum atas tindak pidana korupsi dan masih menjalani hukuman. “berdasarkan informasi yang kita terima ada 5 orang yang tengah menjalani hukuman dan 1 adalah yang baru ditahan kemarin,hingga total ada 6 orang PNS yang tersandung masalah hukum,”jelasnya. Disinggung soal bisa tidaknya pemberhentian terhadap para PNS yang menjalani hukuman,Imam mengatakan saat ini belum ada yang diberhentikan. “Hanya bagi mereka yang menjalani tahanan diberhentikan sementara yakni dengan memutuskan gaji mereka,”terangnya. Sekedar mengingatkan,pada Kamis (14/4) lalu kejari melakukan penahanan kepada MH dan RD,dan keduanya disangkakan terlibat tindak pidana kasus korupsi CPNS tahun 2010
Keterlibatan kedua oknum tersebut dalam perkara korupsi ini,adalah keduanya ikut memproses kepengurusan pengangkatan sepuluh orang CPNSD pada 2010 silam. Dimana mereka ini diangkat dengan NIP (nomor induk pegawai) tak terdaftar di pusat (Badan Kepegawaian Nasional) lantaran kedua tersangka memproses NIP dengan merujuk penerbitan surat palsu dari BKN No.59 tahun 2010 mengenai pengaktifan NIP. Mengenai kerugian negara dalam perkara ini, lantaran, sejak pengangkatan para 10 orang CPNSD terhitung sejak Juli 2010, dimana mereka sudah terlanjur menikmati uang gaji hingga Agustus 2012. “NIP mereka tak terdaftar di BKN pusat, karena penerbitan NIP kesepuluh CPNSD tersebut berdasarkan surat palsu,” ungkap Kejari Kota Pagaralam Ranu Indra belum lama ini
Ia mengaskan,Mereka (MH dan RD,) dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara.”Dari hasil audit BPKP dalam perkara ini kerugian negara mencapai sekitar Rp.439.097.700,”pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here