PRABUMULIH Jodanews- Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih hari ini Kamis (07/01/2016) memanggil sejumlah wartawan sekitar dua puluh lebih untuk menjalani pemeriksaan, Apa Pasal? Menurut informasi yang dapat dihimpun kemarin Rabu (06/01/2016) seluruh wartawan bersangkutan, telah mendapat surat panggilan dari Kejari Prabumulih untuk hadir hari ini sekitar pukul 09.00 wib mengahadap penyidik terkait kasus dana hibah APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2013.
Sementara wartawan yang dapat dihubungi terkait pemanggilan oleh penyidik kejaksaan mengaku belum tahu pasti terkait apa mereka dipanggil. Sebab, surat pemanggilan yang mereka terima tidak dicantumkan permasalahan yang dimaksud.
Dari beberapa rekan menyebutkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan penerimaan dana Hibah Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2013. Sementara dalam surat, diminta hadir untuk wawancara saja,
Namun begitu menurutnya, pihaknya siap menghadiri pemanggilan aparat penegak hukum tersebut dan memberikan keterangan jika diperlukan. Menurutnya sejumlah wartawan pencairan dana hibah yang mereka terima pada tahun tersebut jumlahnya juga hanya berkisar Rp. 3 juta rupiah. Dana tersebut diberikan melalui permohonan berupa Proposal bantuan dana. Dan seluruh prosedur yang telah ditentukan telah dipenuhi termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih, tandas beberapa wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Mahmudi SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan pemanggilan terhadap sekitar 22 wartawan Kota Prabumulih dari berbagai media penerima Dana Hibah Pemerintah Kota Prabumulih tahun anggaran 2013. Namun Kasi intel menampikkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan penyimpangan dana Hibah APBD 2013.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan berkaitan rekomendasi BPKP untuk memastikan dana Hibah tersebut sampai atau tidaknya terhadap orang-orang yang tercatat dalam berkas penerima dana Hibah oleh Pemkot Prabumulih, ujarnya. Editor Jon Heri