[quote]Terancam Lima Tahun Penjara [/quote]
Laporan : Abiyasa
PALEMBANG, jodanews – Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari bersama istrinya Lucianty Pahri menjalani sidang perdana, kasus dugan korupsi pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Karena berstatus terdakwa, seharusnya Pahri Azhari melepaskan jabatannya sebagai Bupati Muba.
Konteks mundur itu merupakan konteks moral. Filosofi undang-undang, seseorang kepala daerah harus mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa. Artinya, Beni Harnedi bisa ditetapkan sebagai Wabup Muba definitive. Seperti halnya kasus yang mendera mantan Walikota Palembang Romi Herton.
Unrtuk diketahui, duduk berdampingan, pasangan suami istri ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan empat jaksa yang dipimpin Irene Putrie SH. Empat jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, Pahri Azhari disebut sebagai terdakwa I dan Lucianty Pahri disebut terdakwa II.
Sementara, saat dakwaan disampaikan oleh empat jaksa KPK, mimik muka kedua pasangan suami istri ini, terlihat dingin. Pahri terlihat lebih tegar daripada istrinya Lucianty. Senyum yang awalnya menghiasai bibir keduanya berubah seketika. Lucianty pun terlihat beberapa kali berusaha menyeka air mata. Tangis Lucianty akhirnya pecah, ketika Hakim Saiman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Lucianty langsung menghampiri keluarga serta kerabatnya, air mata Lucy nampak paling deras bercucuran tatkala berjabat tangan.
Mulut keduanya pun tertutup rapat, saat awak media berusaha mewawancarainya. Dikawal ketat aparat kepolisian, Pahri –Lucy
langsung dibawa menuju mobil minibus Toyota Kijang Innova. Keduanya pun kembali dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, pihaknya menurunkan dua tim dalam menangai sidang kasus suap tersebut. Menurut dia, hingga diserahkan berkas para terdakwa dan ditetapkannya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain terkait kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin itu.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap Bupati Musi Banyuaisn nonaktif Pahri dan istri Lucyanti adalah Pasal 5, sedangkan untuk empat pimpinan DPRD dikenakan Pasal 12 UU tindak pidana korupsi.(Editor: Asep)