Home HL Tak Senang Dianiya, Kartini Laporkan Suaminya ke Polisi

Tak Senang Dianiya, Kartini Laporkan Suaminya ke Polisi

69
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Lantaran kesal diminta uang oleh istri sirinya bernama Kartini (31). Membuat sang suami Roma Doni (38), menganiaya istrinya dengan cara memukul wajahnya, menendang dan menyeret hingga keluar rumah. Akibat kejadian ini, Kartini harus mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Karena tak terima atas perlakuan sang suami, akhirnya warga Jalan Sido Ing Lautan, RT 22, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus ini, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Gandus Palembang, Rabu (14/8) lalu. Mendapat laporan ini, Unit Reskrim Polsek Gandus, langsung melakukan pengejaran terhadap suami korban, hingga petugas berhasil mengamankan tersangka Minggu (4/12) malam saat mengatur parkir kendaraan di kawasan Air Mancur. Saat ditangkap, tersangka hanya bisa pasrah saat keduanya tanggannya diborgol polisi, kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Gandus Palembang. Dimana saat itu kejadiannya di kediaman suaminya yang terletak di Jalan Perumahan Griya Asri, Blok E Nomor 35, Kecamatan Gandus Palembang. Dihadapan petugas, Roma Doni mengaku kejadian ini berawal saat Kartini datang ke rumah mertuanya di Perumahan Griya Asri. Disana, Roma Doni bertemu dengan istrinya. Lalu sang istri meminta uang kepadanya, karna minta uang itulah dirinya tidak senang. Hingga terjadilah cekcok, yang berujung dengan penganiayaan. “Cuma satu kali pak aku pukul pakai tangan, dimata aku pukul, terus nendang kaki dia, baru aku seret keluar rumah. karena dia tidak mau keluar dari rumah. Karena istri minta uang Itulah keributannya terjadi. dari pernikahan sirih kami berdua memiliki satu orang anak yang saat ini umurnya 3,5 tahun,” kata Romi, saat diamankan di Mapolsek Gandus, Selasa (6/12). Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad didampingi Kanit Reskrim Ipda Husni mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Roma atas perkara KDRT dengan Lp/B258/IX/2016/Sumsel/Resta/gandus. 14 September 2016. “Tersangka telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap, istri sirihnya. Kekerasan itu terjadi pada saat korban mendatangi suaminya untuk meminta uang, karena suaminya emosi langsung melakukan penganiayaan. Atas tindakannya itu tersangka terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here