Laporan : Ediman Gebuk/ Gelek John
KAYUAGUNG,Jodanews — Maraknya laporan dan keluhan masyarakat Kota Kayuagung, terhadap aktifitas truk yang kerap konvoi untuk menghindari retribusi angkutan barang di Terminal Kayuagung direspon cepat.
Mendapati temuan tersebut, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) langsung bersikap tegas.
Kepala Dishubkominfo OKI, Tohir Yanto SSos turun langsung ke lapangan, lalu kemudian berhasil mengamankan empat unit truk pengangkut buah kelapa sawit yang enggan masuk terminal untuk membayar retribusi angkutan barang.
Selanjutnya, keempat truk beserta sejumlah sopir langsung digelandang ke Terminal Kayuagung, untuk selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.“Ada empat truk beserta muatannya yang kita amankan di dalam Terminal Kayuagung. Sopir mengakui jika mereka telah melakukan pelanggaran karena tidak melewati rute semestinya dan masuk ke dalam terminal. Setelah kita data, kendaraan ini kita persilahkan untuk melakukan perjalanan,” ungkap Tohir Yanto ketika ditemui disela-sela kesibukannya Selasa (29/3).
Truk ini diduga hanya untuk menghindari membayar retribusi angkutan barang di Terminal Kayuagung, lanjut Tohir, iring-iringan kendaraan ini sebelumnya menjadi keluhan warga Kelurahan Mangunjaya dan Sukadana karena angkutan ini melintasi perkampungan warga, sehingga mengganggu aktifitas masyarakat dan merusak jalan di sepanjang Sungai Komering.
“Selain mengakibatkan debu yang pekat, iring-iringan kendaraan pengangkut sawit ini juga membahayakan anak-anak yang bermain dipinggir sungai. Selain itu, warga takut jalan mereka rusak kendaraan sering dilalui kendaraan bertonase berat,” terangnya.
Menurut Tohir, setiap kendaraan angkutan barang akan diarahkan untuk masuk ke dalam Terminal Kayuagung agar memberikan kontribusi kepada kas daerah.
“Kita sudah membuat rute atau rambu-rambu bagi setiap kendaraan yang melintas dalam Kota Kayuagung, jadi tidak ada istilah mereka tidak tahu, dengan mencari-cari alasan,” Tegasnya.
Tohir Yanto juga menjelaskan, terhitung sejak 28 Maret 2016 telah mensosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal, dimana dalam Perda telah mengalami perubahan tarif untuk angkutan barang dan angkutan penumpang.
Meski tarif mengalami perubahan, lanjutnya, pihak Dishub OKI berupaya meminimalisir adanya kebocoran kas daerah, salah satunya mengawasi pungutan melalui retribusi karcis. Tohir mengakui, saat ini, pihaknya telah mendata 3 orang oknum tenaga honorer yang banyak dikeluhkan masyarakat terhadap “petugas nakal”.
“Dishub OKI masih memproses 3 oknum ini. Bila terbukti bersalah, tentunya sanksi pecat akan kita berikan. Ulah petugas nakal ini tidak dapat kita tolerir lagi, karena secara langsung mereka sudah mencoreng institusi Dishub secara keseluruhan,” ujar Tohir Yanto bersemangat.
Tohir juga mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya, terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Dishub, tambahnya, hal itu tidak benar karena saat itu petugas Dishub bukan melakukan pungli melainkan mengarahkan kendaraan angkutan barang untuk melewati jalur yang semestinya.
“Menurut pengakuan sopir, petugas kita bukan melakukan pungli, melainkan mengarahkan untuk masuk ke dalam terminal, karena sopir melewati jalur yang salah,” tuntasnya (Editor Jonheri)