[quote]Laporan : sigit[/quote]
JAKARTA, jodanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kabarnya, hasil OTT KPK kali ini adalah seorang staff dari Mahkamah Agung, OTT itu digelar pada Sabtu (13/2) dini hari tadi. Ada enam orang yang ditangkap dalam OTT di sejumlah lokasi itu. Selain itu KPK juga membekuk seorang advokat. OTT itu dilakukan terkait kasus transaksi suap.
Saat ini, keenam orang yang tertangkap itu sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK terkait OTT itu.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, oknum itu adalah AS yang menjabat Kasubdit Pranata Perdata Mahkamah Agung. “Memang informasi yang kami dapatkan sementara dari keluarganya, staf kami kasubdit pranata perdata AS dijemput petugas KPK,” kata Ridwan saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (13/2).
Ridwan mengatakan, AS dijemput di rumahnya dini hari tadi di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. “Dan sampai saat ini belum pulang. Petugas yang membawanya mengaku dari KPK,” akunya.
Ridwan belum mengetahui perkara apa yang menjerat yang merupakan mantan staf humas di MA tersebut.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk AS yang menjabat Kasubdit Pranata Perdata, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (13/2) dini hari. Penonaktifan itu akan dilakukan setelah AS ditahan oleh komisi antirasuah.
Ridwan Mansyur, menyerahkan semua proses hukum yang menjerat stafnya tersebut ke KPK. Sebagaimana prosedur di MA, apabila pihak MA baik hakim maupun pegawai negeri sipil (PNS) terjerat kasus hukum dan kemudian ditahan, maka akan diberhentikan sementara. “Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA,” kata Ridwan
Informasi dihimpun, AS bernama lengkap Andri Setiawan yang bertugas di Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, di Direktorat Keberatan dan Banding MA.
Seperti diketahui, KPK menangkap enam orang dalam OTT malam tadi. Selain AS, dikabarkan KPK juga menangkap pengusaha, pengacara, dan sopir. Pada OTT itu, KPK mengamankan dua mobil Toyota Camry dan Honda Mobilio yang kini sudah berada di dalam basement kantor KPK. Kini, enam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam. Sementara itu, KPK juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait OTT ini. (editor:asep)