Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Unit ranmor dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan sepeda motor. tersangka yakni Amri (21), warga Jalan Sabar Jaya, Desa Mariana Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat sedang makan siang di kediamannya, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban Miji, yang telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 bernopol BG 6244 AAT warna pink putih pada tanggal 9 Januari 2017. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil dalam tiga hari tersangka berhasil di tangkap. Sedangkan tersangka Wawan masih (DPO).
Berdasarkan keterangan pelaku dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pertama pelaku berhasil mengambil sepeda motor di Simpang Tangga Takat tepatnya di parkiran Bimbel Matrik, dan mendapatkan sebuah motor honda beat. Yang kedua tersangka mengambil motor di parkiran Alfamart Jalan Mandi Api, Pakjo, Kecamatan Alang-Alang lebar Palembang.
Dimana saat itu pelaku Amri dan rekanya Wawan (DPO) datang keparkiran sebuah Alfamart di Jalan Mandi Api, saat di TKP pelaku Amri langsung mengambil sepeda motor Yamaha Mio BG 6244 AAT warna pink putih Milik Korban Wiji dengan menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka wawan yang mengawasi situasi di TKP.
Usai melakukan aksinya, motor hasil curian tersebut langsung diabawa kabur ke arah Sentosa Plaju, dan motor curian di jual pelaku ketemannya bernama Dian ( DPO) seharga Rp2,4 juta, di daerah Tulung Selapan. Setelah motor terjual, hasilnya dibagi rata dengan tersangka Wawan.
“Sudah dua kali pak aku mencuri motor. Tiap mencuri selalu dengan Wawan, uangnya dibagi rata. Aku mendapatkan Rp 1,2 juga, dan Wawan juga sama. Uangnya sudah habis pak, buat bayar kridit motor dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, “akunya tersangka sambil menahan rasa sakit dikakinya.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah, mengungkapkan Tim Subdit III Jatanras melakukan pengembangan dan menyelidiki ciri-ciri pelaku. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawan hingga anggota kita terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.
Dari pengakuannya tersangka sudah dua kali melakukan aksinya sedangkan untuk tersangka Wawan masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kuci leter T, tanpa gagang, dan satu buah sepeda motor honda beat milik tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka akan Dijerat pasal 363 KUHP,” pungkanyas. (Editor Jon Heri)







