[quote]laporan:abiyasa[/quote]
PALEMBANG, jodanews – Hak interplasi anggota DPRD Palembang yang ditujukan kepada Walikota Palembang terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) gagal dilaksanakan. Penyebabnya, suara dewan terpecah. Dari 50 anggota DPRD Kota Palembang hanya 19 orang hadir, akibatnya paripurna tidak bisa dilaksanakan dikarenakan tidak qorum.
Informasi yang dihimpun, rapat paripurna itu dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Sidang sempat diskor 1 jam, selang 30 menit berlalu,pimpinan rapat atas persetujuan anggota mengambil keputusan untuk menunda rapat paripurna dengan waktu yang tidak ditentukan.”Rapat ditunda, sampai waktu yang tidak ditentukan,”kata Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan sambil mengetok palu.
Uniknya lagi, paripurna yang biasanya dihadiri semua unsur pimpinan, tapi kali ini hanya dihadiri Ketua DPRD Palembang, H.Darmawan. Sementara,Wakil Ketua, Mulyadi, M. Adiansyah dan Sri Wahyuni tidak hadir, begitu juga dengan Walikota Palembang hanya diwakili Sekda Kota Palembang,Ucok Hidayat. Menariknya lagi, ada tiga anggota DPRD Palembang yang sudah menandatangi hak interplasi tapi tidak hadir saat rapat paripurna,yakni Siti Suhaefah dari Partai Kebangkitan Bangsa,(PKB),Mareta Zulkendari dari Partai Nasdem dan Hj, Nurhilyah dari PKB.
Meskipun rapat paripurna batal dilaksanakan berdasarkan data yang dimiliki Sumsel Post, ada
Sementara, dari 22 anggota DPRD Palembang yang menandatangani hak interplasi terhadapat walikota Palembang,dari PDI-Perjuangan dari 9 anggota hanya 1,Fitrianda Agustinda yang tidak ikut tandatangan,dari Partai Kebangkitan Bangsa,(PKB) 5 anggota ikut bertandatangan, Partai Nasdem dari 5 anggota hanya Danu Mirwando yang tidak bertandatangan, dari Partai Hanura 3 anggota semuanya bertanda tangan sem.Partai Bulan Bintang,(PBB) 2 anggota bertandatangan.Sementara,Partai Golkar,PKS,PPP,PAN,Demokrat dan Partai Gerindra semua anggota tidak bertanda tangan.
Wakil Ketua DPRD Palembang, Mulyadi mengatakan jika hak interplasi anggota itu tidak bisa disampaikan lagi karena paripurna itu sudah dibuka secara resmi,namun,aturan dalam menyampaikan pendapat itu sudah betul karena sekurang-kurangnya diwakili 2 fraksi dan 13 anggota setelah masuk sesi persidangan maka harus sekurang-kurangnya 25 anggota yang hadir.”Karena tidak qorum maka paripurna tidak bisa digelar dan tidak bisa dijadwal ulang,”kata Mulyadi via telpon selularnya.
Sementara,Ketua Fraksi, PDI-Perjuangan Aidil Adhari mengatakan, agenda hak interplasi dewan untuk menanyakan kepada walikota Palembang terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti walikota Palembang.Terkait masih bisa atau tidak agenda itu dijadwal ulang nanti akan dipelajari lagi,kalaupun agenda yang sama tidak bisa tentu masih banyak persoalan lain. Namun,begitu,pihaknya akan tetap menjalankan hak interplasi.
“Kita juga mempertanyakan ketidakhadiran anggota yang sudah bertandatangan”,katanya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palembang, Antony Yuzar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengapa banyak anggota dewan tidak hadir. Padahal, jadwal rapat Paripurna tersebut sudah melalui proses yang benar karena lewat Badan Musyawarah,(Banmus).”Saya tidak bisa komentar banyak soal itu. Itu hak masing-masing anggota,”ujarnya.
Terpisah,Ketua Fraksi Golkar,M.Hidayat mengatakan jika akan menggunakan hak interplasi terkait rekomendasi KASN,pihaknya belum pernah mendapat surat resmi dari KASN sehingga tidak bisa membahas.”Apa yang mau dibahas kalau tidak ada surat yang masuk ke fraksi,”katanya.(editor:asep)
Berikut nama inisiator Hak Intepelasi DPRD Palembang :
1. M Aidil Adhari, PDI-Perjuangan
2. Darmawan, PDI-Perjuangan
3. Endar Himawan, PKB
4. Chandra Darmawan, PBB
5. M Ali Syaban, PDI-Perjuangan
6. Alex Andonis, PDI-Perjuangan
7. Eddy Saat, PDI-Perjuangan
8. Misobah HM Sahil, PDI-Perjuangan
9. M Firmansyah Hasan, PDI-Perjuangan
10. Duta Wijaya Sakti, PDI-Perjuangan
11. Ade Victoria, PBB
12. Hidayat Comsu, Hanura
13. Firmansyah Hadi, PKB
14. Antoni Yuzar, PKB
15. Narutama Tafip, Hanura
16. Ali Subri, Nasdem
17. Syarifuddin, Nasdem
18. Mareta Zulkendari, Nasdem
19. Hardi, Nasdem
20. Endang Trisna, Hanura
21. Nurhiliyah, PKB
22. Siti Suhaefah, PKB