Laporan : Tim
Palembang, jodanews.com – Puluhan aktifis anti korupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk membongkar aktor intelektual kasus pemalsuan RUPS-LB Bank SumselBel.
Hal ini ditegaskan Direktur SIRA Sumsel Rahmat Sandi Iqbal, saat menggelar aksi damai di Kejati Sumsel, Kamis (26/9/2024).
“Kita ketahui, bahwa notaris ini seorang profesional, artinya dia bekerja secara profesional, perubahan ini agak beda dari yang lain. Kita menduga adanya keterlibatan pemegang saham utama di dalam BSB,” tegas Sandi.
SIRA mendesak Kejati Sumsel, untuk segera menahan para tersangka, segera lakukan P21 agar secepatnya dilakukan persidangan. Sehingga fakta persidangan nanti dapat terungkap siapa saja yang bermain dalam kasus ini.
Kemudian mendesak para tersangka agar berkata yang sebenarnya, jangan sampai hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS-LB BSB tahun 2020 di Pangkal Pinang.
Lalu meminta Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita menuntut Kejati Sumsel dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel. Kita ketahui Bareskrim sudah memberitahukan surat penetapan tersangka, tanggal 6 September. Semua SPDP segera diberikan ke Kejati Sumsel,” ungkap Sandi.
Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Sedangkan surat perintah dimulai penyidik (SPDP) belum diterima dari Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai saat ini baru diterima surat pemberitahuan penetapan tersangka, untuk SPDP belum. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kita sampaikan,” tutup Vanny.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan RUPS-LB BSB, yakni berinisial WT dan EM selaku notaris serta IR sebagai asisten notaris EM. (Editor Jonheri)