Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah delapan bulan M Ricky alias Filex (20) akhinya warga Jalan Datuk M Akip, Rusun Blok 3 Lantai III No 72 RT 14, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Palembang, Rabu (2/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka dibekuk saat tengah nongkrong nongkrong di kawasan Jalan Datuk M Akip, Sontak melihat kedatangan petugas yang mengenakan pakaian preman, pelaku hendak kabur. Namun karena kesigapan petugas akhirnya Ricky berhasil diamankan dan digiring ke Polresta Palembang. Ricky ditangkap petugas atas laporan istri korban, Neti Herawati (35), yang masuk ke Polsek IB I Palembang, dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Palembang, dengan No LP/B 281/II/2016/Sumsel/Resta/Sek IB I Plg, tanggal 22 Februari 2016. Atas laporan pembunuhan. Diketahui, kejadian terjadi pada Sabtu (20/2/2016) lalu, sekitar pukul 22.10 WIB, di rumah susun Blok 2 Lantai II No 29 RT 14, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I. Saat itu saksi pelapor turun ke lantai dasar, untuk membeli jajanan anaknya. Saat itu Neti melihat suaminya, Juli Afriansyah sedang ngobrol dengan saksi Yanto. Lalu, tak lama kemudian saat pelapor akan naik ke lantai III mendengar suaminya berkelahi dengan orang yang tidak dikenal, kemudian ia melihat suaminya telah mengalami luka tusuk di dadanya dan pisau masih menancap hingga korban dibawa ke rumah sakit AK Gani Palembang, dan meninggal dunia. Dihadapan polisi, tersangka Ricky mengaku kesal terhadap korban, karena sudah menggoda dan mengejek ibunya. “Jujur saya kesal dengan korban ini pak, karena sering mengganggu ibu saya. Saya pun khilaf saat itu, saat itu saya hanya ingin memberinya pelajaran saja,” terangnya. Dikatakannya, saat berpapasan dengan korban di lantai II. Saat itulah ia menusuk korban satu kali dengan pisau yang menancap di dada korban. “Saya hanya sekali dan saya tusuk didadanya, usia itu saya langsung kabur ke Lampung, dan baru pulang satu bulan yang lalu,” ujar dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka memang sudah lama dicari dan sudah berstatus DPO. Ketika keberadaannya diketahui, petugas langsung mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku. “Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (Editor Jon Heri)







