Laporan Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Jajaran Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus satu dari empat komplotan spesialis bongkar rumah. Tersangka Hengki (35), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Tersangka diberi tindakan tegas lantaran berusaha kabur dan melawan ketika hendak ditangkap oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka Hengki yang dikatahui Warga Palembang, ditangkap karena telah melakukan pembongkran ruko konter handphone (hp) milik salah seorang anggota Ditlantas Polda Sumsel, M Lutfi Suhaimi, di Jalan Kolonel H Burlian Ruko No 56 RT07 RW 03 KM 5 Kelurahan Srikaya Kecamatan Alang-alang Lebar pada Kamis (12/1) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Hengki bersama tiga rekannya Robi, Ikang dan Iril. Masuk dengan cara menjebol ventilasi WC bagian belakang ruko dengan menggunakan kursi dan linggis.
Setelah berhasil masuk ke dalam ruko, para tersangka langsung menggasak 10 unit handphone berbagai macam merek. Atas ulah tersangka korban harus mengalami mencapai Rp 20 juta lebih.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo melalui Kasubdit III AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah sekian lama dilakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka petugas langsung menangkapnya. Minggu (15/1/2017) dinihari. Alhasil dari tangan tersangka Hengki petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah linggis dan satu unit handphone merek Oppo F1 Plus warna putih. Dari tangan tersangka, kita sudah amankan barang bukti yang belum sempat dijual. Menurut tersangka, hape curian itu baru dijual dua unit seharga Rp1,7 juta dan tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu, sisanya untuk ketiga tersangka lainnya. “Aku cuma dapat dua unit handphone dan sisanya dibawa oleh Ikang dan Iril yang saat ini masih DPO. Akibatnya tersangka tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, undang-undang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara empat tahun. Sedangkan untuk kedua rekannya saat ini masih dalam pengejaran anggota dilapangan, “terangnya. (Editor Jonheri)







