Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Satu dari enam pelaku pencurian 10 kotak getah karet milik PT Sritrang Lingga Indonesia (LSI) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati, Palembang, Rabu (26/10). Pelaku diketahui bernama Bambang Sunardi (38) yang merupakan wargaa Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang. Dari hasil pemeriksaan pelaku, ternyata dalam melakukan aksinya dia tidak sendiri melainkan bersama lima orang lainna yakni, M, K, Z dan J (DPO), dan masih dalam pengejaran petugas. Dari pengakuan Bambang, jika aksi pencurian kotak karet tersebut, baru pertama kali dia lakukan. karena pada saat itu sedang membutuhkan uang. ” saya tidak punya pekerjaan pak, makanya saya terpaksa melakukan aksi pencurian 10 kotak getah karet. karetnya belum sempat aku dijual. Ini baru pertama kali mencuri” katanya Bambang saat diamankan di Polsek Kertapati Palembang. Dalam aksinya kelima rekannya, Bambang mengaku jika diinya hanya sebagai untuk mengintai lokasi dari luar pabrik saja. sementara kelima rekannya masuk ke dalam area perkebunan tersebut. ” Saat beraksi kami masuk dari sebelah area perkebunan dan dari sela seng. Saya cuma menunggu diluar ngawasi kawan-kawan. Karet yang sudah berhasil di curi dihanyutkan disungai, setelah itu baru dibawa, “ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris menerangkan, pelaku berhasil diamankan, karena ada laporan dari korbannya yakni PT. Sritrang Lingga Indonesia (LSI). Dari hasil laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga tertangkaplah salah satu pelaku bernama Bambang. Pencurian ini dilakukan oleh enam orang termasuk Bambang yang sudah kita amankan terlebih dulu. “Pelaku beraksi pada saat malam hari. Untuk sementara kelima temannya lagi masih buron” dan kini masih dalam pengejaran anggota dilapangan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, Tentang pencurian disertai pemberetan dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya Kapolsek. (Editor Jon Heri)







