Home HL Sampai Saat Ini, Kasus Abu Tours Belum Ada Tersangka

Sampai Saat Ini, Kasus Abu Tours Belum Ada Tersangka

139
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Hingga saat ini Polda Sumsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak Abu Tours, meski temuan bukti-bukti dari hasil penggeledahan semakin menguatkan dugaan tersebut.
Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro berujar, pihaknya akan memeriksa dulu petinggi-petinggi Abu Tours Pusat yang berlokasi di Makassar, termasuk Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, pemilik Abu Tours sebagai terlapor.
“Pemanggilan sudah dilakukan, namun masih berkordinasi dengan penasehat hukumnya karena diinformasikan Abu Hamzah tidak berada di Indonesia. Tidak kami jemput paksa karena dari awal pihak Abu Tours sebagai terlapor sudah kooperatif selama penyelidikan,” ujarnya, Selasa (6/3/2018).
Hingga 1 Maret 2018, tercatat sudah 527 orang korban calon jemaah umrah yang melapor ke Polda Sumsel karena gagal diberangkatkan Abu Tours. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp7.569.484.000. Meski korban tak lagi melapor, Suwandi menegaskan, penyelidikan masih berjalan terus. Pihaknya pun masih memeriksa berkas untuk menguatkan bukti penipuan yang dilakukan oleh Abu Tours.
“Posko pun masih tetap dibuka. Korban datang ke Polda masih akan dilayani untuk melapor, jangan ragu,” ujarnya.
Sebelumnya dikatakan Suwandi, penyidik Polda Sumsel telah mengantongi beberapa bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Abu Tours terhadap ribuan calon jemaah umrah di Sumsel.
“Bukti-bukti tersebut didapatkan dari penyitaan beberapa dokumen yang dilakukan saat penggeledahan di Kantor Abu Tours Cabang Palembang, Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada 27 Februari lalu,” ujarnya.
Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, sebagai terlapor.
Informasinya, Bareskrim Mabes Polri pun turun tangan ikut menyelidiki kasus Abu Tours ini. Seiring semakin menguatnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abu Hamzah terhadap uang milik para calon jemaah umrah.
“Bareskrim ikut menyelidiki karena kasus ini ditangani oleh dua Polda, Sulsel dan Sumsel. Kapan Mabes mulai ikut menyelidiki itu menunggu hasil kordinasi antar Direktur. Kami hanya akan terus melanjutkan penyelidikan yang dilaporkan di sini,” tegasnya.
Seperti yang dikatakan Suwandi sebelumnya, dari berkas-berkas yang disita penyidik dari Kantor Abu Tours Cabang Palembang, diketahui sebanyak 8.522 orang calon jemaah umroh asal Sumsel yang mendaftar ke Abu Tour hingga 2019 mendatang terancam tak berangkat.
Jumlah uang yang telah disetorkan oleh seluruh calon jemaah tersebut sebanyak Rp109.962.640.320. Namun hingga saat ini uang tersebut tak diketahui rimbanya. Terkait adanya maklumat dari pihak Abu Tours yang mengharuskan jemaah menambah uang Rp6-15 juta per orang, Suwandi berujar, pihaknya belum akan melakukan apa pun.
“Untuk proses pemberangkatan jemaah itu urusan Abu Tours. Kami masih memeriksa berkas-berkas dan melanjutkan proses hukum,” ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here