JAKSEL, Jodanews – Aktor Dimas Anggara kini bukan cuma sedang sibuk dengan promosi film, tapi juga harus berurusan dengan masalah hukum. Aktor berusia 29 tahun itu dilaporkan atas tuduhan penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh mantan rekan bisnisnya, Fiqih Alamsyah.
Pada hari Senin (9/4/2018), Fiqih didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna, mendatangi Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menanyakan sudah sejauh mana proses hukum kasus tersebut. Untuk saat ini kasus tersebut katanya sudah masuk ke tahap selanjutnya.
“Sudah, minggu kemarin. Ini sudah dari lidik menuju sidik. Status (pemeriksaan) nya sudah naik. Jadi dua alat bukti dari awal mula sudah cukup. Ini sudah ada dugaan kuat, makanya dinaikkan menjadi sidik. Sekarang sudah proses dari BAI menuju BAP. Setelah BAP selesai, gelar perkara, kalau memang sudah cukup bukti, statusnya bisa naik jadi tersangka” jelas Henry.
Henry berharap agar Dimas segera mendapat status terkait kasus tersebut. Menurutnya kemungkinan itu cukup besar mengingat beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihaknya memberatkan Dimas.
“Jadi kita juga sudah tanyakan ke penyidik, kira-kira sampai jadi tersangka berapa lama? Kurang lebih sekitar dua minggu. Jadi nanti habis gelar, cukup bukti, saya kira segera ambil keputusan. Kemungkinan 70 hingga 80 persen jadi tersangka,” pungkas Henry Indraguna.
Menurut pengakuan Fiqih, Dimas melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dirinya di White House Kuliner, Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan, 23 Februari 2018 malam. Fiqih juga bilang dirinya tak hanya dianiaya, tapi juga disekap dan diinterogasi selama empat jam di dalam gudang. (Sumber Kapanlagi.com)