[button_link size=”medium” src=”URL_HERE”]Mendagri : Putusan MA Jadi Pertimbangan[/button_link]
JODANEWS – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menandatangani SK pemberhentian Harnojoyo sebagai Wakil Walikota Palembang, sekaligus mengangkat Harno sebagai Walikota Palembang. Tjahjo mengaku masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Salah satunya, putusan Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Tjahjo, kasus suap menimpa Romi dinilai melibatkan Harnojoyo, karena dilakukan untuk meloloskan keduanya dalam memenangkan pilkada.
“Terkait jabatan Wali Kota Palembang saat ini belum ada rencana pelantikan dalam waktu dekat. Konsep SK saja belum ada. Putusan MA, akan menjadi pertimbangan saya, ‘’ katanya.
Kemendagri lanjut Tjahjo, harus berhati-hati dan cermat sebelum mengambil keputusan, karena terkait perkara hukum dan nama baik seseorang.
Untuk diketahui, DPRD Kota Palembang mengajukan uji pendapat ke MA terkait pemberhentian Wali Kota Romi Herton dan Wakil Wali Kota Harnojoyo. Keduanya ditenggarai terlibat kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada saat pilkada 2013 lalu.
MA menerbitkan Putusan Nomor 04/KHS/2014 yang mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang mengenai pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh pasangan kepala daerah tersebut.
Romi diberhentikan dari jabatannya karena kasus suap terhadap mantan Ketua MK pada saat pilkada.
Memang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Wali Kota Harnojoyo berhak diangkat sebagai Plt Wali Kota.
Namun, kasus suap yang menimpa Romi dinilai melibatkan Harnojoyo karena dilakukan untuk meloloskan keduanya dalam memenangkan pilkada.
Oleh karena itu, DPRD memutuskan memberhentikan keduanya sebagai pasangan kepala daerah di Kota Palembang.