Home HL Residivis Copet, Tak Berdaya Setelah Kedua Kakinya Didor Polisi

Residivis Copet, Tak Berdaya Setelah Kedua Kakinya Didor Polisi

134
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Mencoba untuk melawan saat hendak ditangkap membuat Febri Andika (27), yang merupakan spesialis jambret yang sering beraksi di kawasan Monpera, terpaksa dilumpuhkan tim Tupai Sat Intelkam Polresta Palembang dengan dua butir timah panas yang bersarang di kedua kakinya.
Dari Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan dari korban Tri Sartika (27) seorang dosen yang tinggal di Jalan Srijaya VI, Kecamatan Plaju Palembang, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 18.00 Wib. Ketika korban melintas dengan sepeda motor di kawasan Monpera, Kecamatan IB I Palembang.
Saat kondisi lalulintas padat dan korban sedikit lengah, tersangka Febri langsung merampas ponsel yang dipegang oleh Tri. Namun, aksinya tersebut telah dipantau oleh Tim Tupai, sehingga dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret.
Meskipun sudah berapa kali diberikan tembakan peringatan keatas, namun tersangka masih tetap saja berusaha untuk kabur dari kejaran polisi. Hingga akhirnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan memberi hadiah timah panas di kedua kakinya.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Mario Ivanry melalui Kasubnit Intelkam Aiptu Aviv mengatakan tertangkapnya tersangka F ini berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi pelaku di seputar Monpera.
Kemudian, petugas yang mandapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap gerak-gerik pelaku. Benar saja, ketika dilakukan pengintaian dia (pelaku) kembali melancarkan aksinya terhadap seorang wanita,”ujar Aviv, Selasa (21/11/2017) siang.
Lanjutnya, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan dan berupaya untuk kabur saat akan ditangkap. “Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan ponsel Samsung A5 di dalam saku celananya. Tersangka akan kita serahkan ke Unit Satreskrim Polresta Palembang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, tersangka Febri mengaku, nekat menjambret karena pekerjaan sebagai pengamen hasil uangnya tidak mencukupi buat kebutuhan hidup sehari-hari. “Baru sekali ini Pak. Rencana mau saya jual, uangnya untuk makan,” kata tersangka residivis kasus copet yang tinggal di Perumahan Amin Mulya 15 Ulu ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijrat dengan pasal 363 KUHP,” tuturnya (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here