[quote]Laporan:abiyasa[/quote]
Islan Hanura Tantang Bambang Karyanto
PALEMBANG, jodanews – Sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap APBD dan LKPJ Bupati Muba kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (23/3). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK, terpaksa memutar hasil percakapan sambungan telepon seluler antara terdakwa Faisar dan terdakwa Bambang Karyanto. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi bukti persidangan.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, terdengar Bambang Karyanto meminta uang Rp200 juta untuk diberikan kepada empat pimpinan anggota DPRD muba. Seolah gayung bersambut, Faisyar akan menyampaikan keinginan Bambang Karyanto kepada pimpinannya.” nanti kalau uang Rp 200 juta itu ada, kita akan lakukan pertemuan kembali,” ujar Faisyar.
Sidang dengan agenda keterangan saksi ini, dipimpin hakim ketua Parlas Nababan sedikit tegang. Pimpinan dewan Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin, dan Aidil Fitri, berkali- kali berdebat dengan saksi Bambang yang berupaya membongkar skandal suap tersebut.
Islan Hanura lalu meminta agar Bambang Karyanto membuktikan ucapannya di persidangan tersebut, sehingga majelis hakim harus menengahi perdebatan tersebut. Parlas Nababan sebagai ketua majelis hakim juga mengatakan kalu apa yang diungkapkan di persidangan adalah hal yang benar. (editor:asep)