Laporan : Hera Wulandari
PALI,JODANEWS-Kerja Sama Operasi (KSO) PT PERTAMINA EP-PT Benakat BARAT PETROLEUM Sebanyak 210 Perkerja Golong Pekarya Demo Senin(11/01)jalan balik papan komperta pendopo kecamatan talang ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI).
Ratusan pekarya KSO Benakat Barat Petrolium, yang bergerak dibidang minyak dan gas, melakukan aksi mogok kerja, pekarya merupakan karyawan di PT Garda Rajawali Dunia Dan PT Karya Sejahtera Pratama Melakukan Demo menuntut hak- hak mereka mulai dari gaji yang belum dibayar tiga bulan lebih, sebab pihak perusahaan berjanji tanggal 11 Januari mengeluarkan gaji karyawan, akan tetapi tanggal 31 januari bisa dikeluarkan.
Dari pantauan awak media pekarya melakukan aksi mogok kerja, di depan kantor Benakat Barat Petroleum, bertepat di Jalan balik papan komplek komperta pendopo, kecamatan Talang Ubi, selama 4jam lamanya, buruh perusahaan memiliki perserikatan, bernama PT Garda Rajawali Dunia, disini ratusan buruh menuntut secepatnya membayarkan gajinya.
Hartoyo/Otet koordinator demo mengungkapkan pekarya menuntut kepada perusahaan, tentang beberapa tuntutan, diantaranya Gaji selama 2 bulan dari bulan November hingga Desember 2015, Denda Keterlambatan Upah selama 2 bulan, Santunan Pekerja Migas (SPM), pengganti cuti tahunan, iuran premi BPJS yang diduga belum di setorkan, Alat pelindung diri, hubungan kerja selanjutnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum SBB PT Gard, Rahmansyah SH MH, mengatakan mogok kerja ini dilakukan setelah gagalnya perundingan, dua perusahaan PT Garda Rajawali Dunia dan Direktur Utama PT Benakat Barat Petrolium gagal memberikan tuntutan hak-hak normatif pekerja.
“Dalam pasal 95 ayat 2 UU no 13 tahun 2003, tentang upah keternagakerjaan, bahwa perusahaan secara sengaja lalai dan secara sengaja melambatkan pembayaran upah, dalam hukum akan dikenakan denda dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, ” ucapnya.
Terpisah diungkapkan Agit sebagai PTF FM BBP, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan pihak manajemen, agar menerima kritikkan karyawan, disini ketelatan membayar upah dikarenakan faktor harga minyak menurun.
“Saya terima dengan keluhan masyarakat, terkait beberapa tuntutan pekarya, akan tetapi persoalan masalah pekarya tanggal 31 januari akan dibayarkan, pekarya boleh melakukan aksi mogok kerja, akan tetapi pekarya tetap masuk kerja, khususnya securiti diwajibkan masuk kerja, agar menjadi asset produksi migas itu sendiri, ” tegasnya.
Saat dihubungi Plt Kadisnakertrans kabupaten Pali Sahadi, membenarkan adanya perihal adanya aksi demo di kantor PT BBP, pihak perusahaan masih melakukan koordinasi dengan manajemen, apabila pekarya masih melakukan demo, itu sudah haknya pekarya, untuk menuntut perusahaan.
“Saya selaku mewakili pemerintahan, hanya mediator saja, akan mengawal apabila pekarya dari perusahaan, masih melakukan aksi mogok kerja, dan produksi migas terhenti, maka perusahaan tersebut akan ditutup untuk melakukan produksi migas di wilayah ini, ” tuturnya.editor Jonhero