Advertorial/Andri/Ria
PANGKALAN BALAI,Jodanews– Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap perubahan peraturan tata tertib DPRD tahun 2017 dihadiri 30 orang DPRD, Wakil Bupati selaku Plt Bupati SA Supriyono, semua SKPD di di gedung Paripurna DPRD setempat, Kamis (27/4).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam, didampingi Wakil Ketua, Askolani, Haryadi dan HM Soleh. Panitia khusus (Pansus) I dan Pansus II DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) No 1 tahun 2014 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Banyuasin, sedangkan Pansus II menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang draf perubahan registrasi daerah.
Juru bicara (Jubir) Pansus I DPRD Banyuasin, Ahmad Yamin dari Fraksi PAN menjelaskan, perlu dilakukan perbaikan pada beberapa poin pasal yang ada di Tatib sebelumnya. Perubahan itu berpedoman pada UU tentang pemerintahan daerah. Usulan tatib yang disampaikan, ketentuan alat kelengkapan DPRD, komisi-komisi, Gabungan Fraksi-fraksi, Bapemperda dan pengambilan keputusan yang mengatur rapat paripurna.
Ketentuan pembahasan APBD dilakukan melalui mekanisme di tingkat komisi, serta ketentuan mekanisme pengisian bupati apabila terjadi kekosongan Wakil bupati terhadap semua perubahan tatib dilakukan penyusulan kembali secara utuh dalam tatib DPRD Banyuasin.
Seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus I DPRD Banyuasin sebagian mengajukan pindah dan minta diganti nama Fraksi Demokrat Pembangunan Nasional menjadi Fraksi Demokrat Pembangunan, kemudian Fraksi PKS, Geridra Indonesia menjadi Geridra, PKS dan PKPI.
Sementara Jubir Pansus II DPRD Banyuasin, Endang dari Fraksi PKB menyampaikan, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah terhadap draf perubahan registrasi. Pansus II DPRD Banyuasin sudah melakukan beberapa pengkajian.
Adapaun koreksi Pansus II terhadap draf perubahan adalah menyusun rancangan program registrasi Daerah setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD, kordinasi bentuk penyusunan program registrasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan menyiapkan rancangan peraturan daerah, serta usul DPRD berdasarkan program prioritas yang sudah dilakukan.
Kemudian melakukan pembulatan dan pematangan konsepsi Raperda yang diajukan anggota komisi atau gabungan komisi, memberikan pertimbangan Raperda yang diajukan anggota, mengikuti perkembangan terhadap perubahan muatan materi Raperda dan memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan Pansus. “Dalam koreksi yang dibahas Pansus II bisa menjadi perhatian di Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan pansus DPRD dan perubahan tata tertib DPRD Banyuasin,” tutupnya.
Wakil Bupati selaku Plt Bupati Banyuasin SA Supriyono dalam sambutannya menyampaikan rapat Paripurna istimewa Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap perubahan peraturan tata tertib DPRD tahun 2017 agar menjadikan suatu bentuk kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Sebagaimana kita ketahui tugas DPRD untuk membangun Kabupaten Banyuasin sudah sangat kita apresiasi dan terimakasih atas kerja keras seluruh panitia khusus yang sudah menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus DPRD dan pengambilan keputusan terhadap perubahan peraturan tata tertib DPRD tahun 2017,” ucap Supriyono akhir pidatonya. (Editor Jon Heri)