Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Setelah dilakukan pemaparan dari tim KJPP Sumatera Selatan dan mediasi oleh pemerintah kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya masyarakat dua desa yakni Petaling dan desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin , sepakat dan menerima besaran ganti rugi oleh PT Medco E&P Indonesia, atas tanah lahan dan tanam tumbuh yang akan digunakan untuk pembangunan jalur pipa minyak mentah PT Medco.
“Dalam kesepakat atas besaran ganti rugi tanah lahan tersebut ditetapkan besarnya Rp 75.000 per meter, namun untuk ganti rugi tanam tumbuh besaran nya bervariasi tergantung dengan jenis tumbuhannya sesuai dengan kajian tim KJPP Sumatera Selatan,” terang Fadil, Permit Forestry Land usai sosialisasi hasil penilaian pembebasan lahan RAW Lica – Kaji Pengabuan SKK Migas – PT Medco E&P Indonesia dan mediasi di ruang rapat kantor kecamatan Lais, kemarin (15/11/2017 ).
Menurutnya, besaran nilai ganti rugi tanah Rp 75.000 per meter tersebut sudah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh tim KJPP ADR Sumatera Selatan. Mengenai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat dua desa tersebut, Perusahaan akan membayarkan secara 2 tahapan. Tahap ke -1 dan ke-2 akan dilunaskan setelah kelengkapan surat surat administrasi nya terpenuhi, tuturnya.
Lebih lanjut Fadil mengatakan pemasangan jalur pipa dari Stasiun Lica menuju KM 16 di desa Danau Petaling ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan produksi minyak PT Medco E&P Indonesia guna kebutuhan negara, jelasnya.
Begitu juga yang sampaikan oleh Arif salah satu tim KJPP Sumsel , bahwa besaran hasil nilai ganti rugi tanah lahan, tanam tumbuh milik masyarakat di dua desa tersebut sudah sesuai dengan SOP / aturan yang ada. Kami tidak bisa melebihi dari batas maksimum, karena itu melanggar aturan, imbuhnya.
Semantara itu Kepala Desa Danau Cala Nazaruddin menghimbau kepada warganya dengan adanya kata sepakat ini, dirinya berharap kedua belah pihak baik warga maupun pihak perusahaan agar dapat mentaati kesepakatan ini sesuai peraturan yang berlaku, harapnya.
Hadir dalam kesempatan itu Camat Lais, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Babinsa yang diwakili oleh Muzakir, kepala desa Petaling dan Kades Danau Cala, pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, pihak perusahaan PT Medco E&P Indonesia, dan puluhan warga desa Danau Cala dan desa Petaling. (Editor Jon Heri)







