Laporan : Rilis Iman Santoso
* Kabid PU BM Perintahkan Stop Pengerjaan
LUBUKLINGGAU, jodanews. com – Proyek peningkatan jalan samping rumah dinas Bupati Mura, diduga banyak masalah. Kegiatan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut, dianggarkan melalui APBD Perubahan Kota Lubuklinggau 2022 dengan nilai anggaran Rp. 398,68 juta.
Permasalahan proyek setidaknya datang dari Developer Perumahan, Ferry Susanto yang komplain atas pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab menurut dia, lokasi tersebut tidak layak dijadikan jalan apalagi ditingkatkan untuk kendaraan roda empat,”ungkap Ferry saat diwawancarai Wartawan, Rabu (26/10/22).
“Kami khawatir badan jalannya longsor, bagian kiri jalan sangat curam. Demikian pula sebelah kanan jalan, terdapat galian parit yang menggerus pondasi pagar rumah dinas bupati. Sebenarnya masalah ini sudah diantisipasi kontraktor yang membangun pagar dengan tidak membangunnya di tepi jurang. Namun memberi spasi sekitar lima meter dari tepi jurang,” terang Ferry.
Masalah lainnya lanjut dia, Pengajuan peningkatan jalan tersebut tidak memenuhi syarat, Sebab jalan tersebut belum pernah diajukan minimal 100 kepala keluarga (KK), bahkan lokasi sekitar jalan nihil pemukiman hanya didominasi semak belukar. Parahnya lagi, proyek jalan tersebut juga bermasalah dengan kejelasan status aset,
“Dua tahun lalu juga pernah diajukan bangun jalan namun dibatalkan, Sebab lokasi samping rumdin bupati tersebut milik Pemkab Mura, itu sesuai pengakuan Kabid Aset BPKAD Mura. Hingga sekarang, belum ada surat hibah ke Pemkot Lubuklinggau untuk dibangun jalan,”jelas Ferry.
Sementara itu Lurah Puncak Kemuning, Sangri Purba saat dimintai komentarnya mengatakan, Dirinya mengaku tidak mengetahui pelaksanan pengerjaan proyek tersebut, Sebab pihaknya tidak dilibatkan saat ttik nol meskipun lurah menandatangani pengajuan proposal kegiatan peningkatan jalan sebelumya.
“Saya sudah turunkan tiim turun ke lapangan. Nanti bakal kami periksa riwayat lokasi tersebut, Apa benar dulu pernah jadi jalan, Demikian pula masalah aset. kami belum tahu mengenai kepemilikan aset maupun hibah,” terang Sangri Purba.
Ditempat terpisah Kepala BPKAD Lubuklinggau, Zulpikar membenarkan bahwa lokasi Rumdin Bupati Mura merupakan aset Pemkab Mura.
“Sebab saat penyelesaian penyerahan sengketa aset Pemkab Mura ke Pemkot Lubuklinggau yang ditangani KPK, diputuskan hanya ada lima yang diserahkan ke pemkab Mura, Diantaranya RS Sobirin dan Rumdin Bupati Mura,” terang Zulpikar.
Kepala dinas PU PR Ahmad Asril Asri melalui Kabid PUBM Lubuklinggau Fahni Hastera saat ditemui wartawan ini diruang kerjanya, mengaku kecolongan atas telah dilaksanakannya proyek peningkatan jalan diatas tanah milik kabupaten tetangga tersebut. Namun ia telah memerintahkan untuk menghentikan proyek dan mengalihkan pekerjaan yang sama di lokasi lain.
“Info yang saya dapat, jalan itu diusulkan tokoh masyarakat inisial E yang diback-up Anggota DPRD Sumsel, HA. Namun sudah saya stop. Pekerjaannya baru dimulai sekitar lima persen, yakni siram koral dan sudah dipadatkan dengan alat berat. Rencana proyek jalan bakal dirigit beton.” ungkap Fahni. (Editor Jonheri)