Laporan : Cindra
MUBA,Jodanews – Seorang Ibu Rumah Tangga HUSMADA ELPITA (32) diduga berprofesi ganda sebagai pengedar narkotika jenis pil extacy warga Kelurahan Keluang akhirnya dapat dijaring jajaran Polsek Keluang Polres Muba. Informasi yang didapat tersangka ditangkap sekira pukul 00.30 wib di Desa Mekar Jaya (A3) Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (25/02/18).Kapolres Muba melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka menjelaskan bahwa tersangka HUSMADA ELPITA binti USMAN, Ibu rumah tangga warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika gol l bukan tanaman jenis extacy, jelasnya. Dikatakannya, tersangka ditangkap anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhaimin di Desa Mekar Jaya (A. 3) , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di rumah Kepala Desa Mekar Jaya dengan bantuan Ibu Kades, dalam tas slempang tersangka ditemukan empat butir pil extasi dan ditangan kanannya ditemukan extacy sebanyak 2 (dua) butir serta disaku celana bagian belakang kanan kiri ditemukan uang hasil penjualan extacy sebesar Rp.1200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan dari tersangka barang tersebut memang benar miliknya. Dan tersangka merupakan Target Operasi (TO) Polsek Keluang. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Keluang, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (Editor Jonheri)







