[quote]Laporan : Cindra[/quote] | ||
MUBA, jodanews.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) meringkus Mardi dan Eka Candra, tersangka pengedar sabu. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita tiga paket sabu dan 11 butir pil ektasy. Pada hari sama Polres Muba juga menciduk tersangka pengedar narkoba lainnya, Pilardi. Kedua tersangka yang merupakan warga Village IV Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini ditangkap saat satuan anggota Lalu Lintas (satlantas) Polres Muba menggelar razia di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera tepatnya di SD Negeri 10 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/2) pukul 11.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, didapati tiga paket sabu-sabu seberat 8,1gram dan 11 butir ektasy warna biru merek kupu-kupu seberat 3,2gram, satu buah kotak kacamata dan sebuah kotak sampurna yang didapat didalam dasbord mobil yang ditumpangi kedua tersangka. “Penangkapan keduanya saat Satlantas Polres Muba menggelar razia di SD Negeri 10 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu”, ujar Kapolres Muba AKBP M Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Rudi Hartono SH. Dihari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Muba kembali menangkap tersangka bernama Pilardi (65) warga Dusun 2 Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Polres Muba Iptu Herman Junaidi SH. “Berdasarkan informasi warga, sekitar pukul 16.00 Wib, jajaran satuan narkoba Polres Muba kembali melakukan penangkapan salah seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti lima paket yang disimpan dalam saku celana dengan berat 0,7 gram,” tutur AKP Rudi Hartono SH. Lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan, pelaku Mardi dan Eka Candra dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua. Sementara, tersangka Pilardi dikenakan pasal 112 dan pasal 127 undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika. (Editor: Asep) |