Home HL Polres dapat 539 Senpi serahan Masyarakat

Polres dapat 539 Senpi serahan Masyarakat

96
0

[quote] Akan Dimusnahkan di Polda Sumsel[/quote]

Laporan : Marshal

MUARA ENIM,Jodanews –Polres Muara Enim memperlihatkan sebanyak 539 pucuk senjata api rakitan (senpira) hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil ungkap kasus.
Dalam gelar senpi tersebut, dihadirkan pula sembilan tersangka kepemilikan senpi di halaman Satreskrim, (24/3).
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto didampingi Kabag Ops Kompol Andi Kumara dan Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, rinciannya 442 senpi laras panjang dan 97 senpi laras pendek.
“Senpira didapat dari Oktober 2015 sampai Maret 2016, dari wilayah Muara Enim dan PALI,”ungkap Kapolres.
Hasil senpira ini akan diserahkan semuanya ke Polda Sumsel sebelum tanggal 29 Maret 2016. “Nanti senpira ini akan dimusnahkan bersama-sama, tinggal menunggu penetapan pengadilan. Hasil razia senpira di Muara Enim terbesar untuk wilayah Sumsel,”jelasnya.
Juga Dia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela, karena tidak akan dipidana. Tapi jika kedapatan miliki senpira, akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951. “Ancaman pidana 20 tahun, bisa seumur hidup bahkan bisa pidana mati. Baik yang menguasai, memproduksi, membuat senpira,”ungkapnya.
Nuryanto merasa yakin ke depan masih akan ada masyarakat yang menyerahkan senpira.”Program penyerahan senpira secara sukarela sudah kita sosialisasikan pada masyarakat,”jelasnya.
Menurutnya, senpira banyak mudaratnya karena rentan tindak kejahatan seperti perampokan. “Banyak tersangka beralasan bawa senpi untuk jaga kebun, tapi itu tidak relevan,”tegasnya. Selama tahun 2016 ini, sudah ada 12 orang tersangka yang diamankan saat razia kepemilikan senpi.
Pihaknya sebelumnya sudah berhasil mengungkap home industri senpira yang terdapat di wilayah Kecamatan Tanah Abang, PALI. “Tersangka atas nama Iwan, ditangkap oleh Polres OKU juga dalam kasus kepemilikan senpi,”imbuhnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau menyimpan senpira karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, silahkan serahkan kepada pihak kepolisian terdekat, karena seperti yang kita ketahui, bila ada kedapatan masyarakat
menyimpan senjata api, akan diproses
hukum,”ungkapnya.
Beberapa di antaranya yang dihadirkan kemarin ialah tersangka Johan, Andre, Anton, Dafa Gifari, Samsul, Efriyadi, Hengki, Andika, Arwin Widiarto. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here