Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Upaya untuk pemberantasan narkoba kembali berhasil dilakukan Polda Sumatra Selatan, Bekerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Palembang, sabu sebanyak 5 kilogram yang rencananya akan diselundupkan di Bandara SMB II Palembang digagalkan. Bahkan dari Emoat (4) pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba, tiga (3) diantaranya ditembak mati Polda.
Dalam keterangan saat pres rilis di RS Bhayangkara Palembang, Minggu (29/4/2018), Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan terungkapnya para bandar ini setelah petugas keamanan di Bandara SMB II Palembang menemukan paket yang mencurigakan pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 14.20 WIB di loket keberangkatan.
Saat diperiksa ternyata paket kemasan kopi bubuk itu berisi sabu. “Saat itu, petugas bandara yang gerak geriknya mencurigakan langsung mengamankan salah satu pelaku yakni Nurdiansyah (27), warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepada petugas bandara, pelaku ini mengaku bahwa memang sabu ini miliknya dan akan dibawa ke Balikpapan,” kata dia.
Diakuinya, petugas bandara pun langsung mengamankan pelaku dan memberikan informasi ke pihak kepolisian. Tidak hanya seorang diri, Nurdiansyah ini juga bekerjasama dengan tiga pelaku lainnya.
Diketahui ada sejumlah pelaku lain dalam kasus narkoba ini diantaranya, Michael Ramon (30), Erwin Oroh (26), dan Jonly Alvin Wowor (27). Namun, Sayang, ketiga pelaku ini saat didatangi polisi berencana melarikan diri dan kabur menuju ke arah Tanjung Api-Api. ketiga tersangka pun sempat kejar-kejaran dengan polisi akhirnya polisi pun terpaksa melepas temba
kan membuat ketiganya meninggal dunia.
“Pelaku empat orang, tapi tiga ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Saat ditangkap para pelaku ini melawan dan mencoba merebut senjata petugas, oleh karena itu terpaksa ditembak dan mati dalam perjalanan ke rumah sakit. Selain itu membahayakan, dia juga sudah merusak generasi. Kita tidak toleransi untuk bandar-bandar yang masuk ke Sumsel. Sikat semua,”ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan keempat pelaku ini merupakan jaringan lintas provinsi yang sudah lebih dulu ditangkap di Surabaya pada awal April lalu. Modusnya serupa, yakni mengemas sabu dengan paket makanan.
“Ini jaringan yang pernah mencoba untuk menyelundupkan melalui bandara SMB II Pada awal bulan lalu. Dimana pelakunya kita tangkap di Surabaya dan saya lihat ini ada jalur baru peredaran narkotika ke arah Sulawesi Tenggara,” kata Irjen Zulkarnain.
Ia mengatakan, dari keempat pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 5116 kilogram sabu dalam kemasan kopi bubuk, timbangan digital dan alat press. Karena ketiga pelaku meninggal dunia, membuat Nurdiansyah sendiri yang harus menerima hukuman.
Nurdiansyah terancam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Editor Jon Heri)






