[quote]Akan Kirim Surat ke Presiden Jika Mendagri Ikut-ikutan “Masuk Angin”[/quote]
Laporan : Abiyasa
PALEMBANG,jodanews– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berencana akan mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia (RI), jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga tidak merespon surat yang dikirimkan, untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan dalam jabatan strukturan ASN di Pemkot Palembang.
“Kami sudah kirimkan surat ke Mendagri dengan nomor B-186/KASN/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016. Dimana dalam surat tersebut, KASN meminta bantuan Mendagri menindaklanjuti surat nomor B-40/KASN/1/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang sudah dikirimkan ke Gubernur Sumsel,” jelas Asisten bidang pengaduan dan penindakan KASN, Sumardi, Senin (14/2).
Sumardi benar-benar kecewa dengan sikap beberapa lembaga, yang menganggap enteng adanya Undng-undang (UU) nomor 5 Tahun 2014, terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukan Walikota Palembang Harnojoyo, yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian PNS, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam UU.
“Harusnya semua lembaga Pemerintahan yang menjalankan roda Pemerintahan, mengetahui dan memahami adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi dasar negara untuk mengatur kinerja ASN,” ucapnya.
Sumardi menegaskan, seharusnya semua lembaga Pemerintahan membaca dan memahami undang-undang yang sudah dibuat. Memang tidak salah jika disebutkan Walikota memiliki wewenang penuh terhadap daerah yang ia pimpin. Namun, dalam menjalankan wewenang, ada aturannya. Termasuk mengangkat dan memberhentikan pegawai dan pejabat Pemerintahan.
“Memang tidak salah jika dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat wewenang Walikota untuk tingkat Pemerintah Kota dan Bupati untuk tingkat Pemerintah Kabupaten. Tapi dalam menjalankan wewenangnya harus melihat peraturan-peraturan yang ada,” ucapnya.
Dalam melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pemerintahan yang merupakan ASN tidak bisa sewenang-wenang lagi. Apalagi sampai menonjobkan. Sekarang ini kita sudah ada UU nomor 5 tahun 2014, bukan lagi memakai UU nomor 8 tahun 1974.
“Baca UU itu harus komperhensif, jangan sepotong-sepotong. Karena, harus diketahui PP nomor 9 tahun 2003 yang merupakn turunan dari UU nomor 8 tahun 1974 itu sudah tidak dipakai lagi, sekarang ini sudah memakai baru, yakni UU nomor 5 thun 2014,” cetusnya.
Dirinya tidak menampik, dalam UU nomor 8 tahun 1974 tersebut masih ada dipakai tapi yang relevan. Sedangkan untuk yang tidak relevan seperti PP 9 tahun 2003 yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegwai Negeri Sipil (PNS), itu tidak berlaku lagi.
“Coba baca UU nomor 5 tahun 2014 itu secara utuh, dan ada bagian akhir, dengan dikeluarkannya UU itu, maka PP 9 tahun 2003 tidak berlaku lagi, dan memakai UU baru selama itu tidak bertentangan,” bebernya.
Apa yang dilakukan KASN merupakan penegakan aturan dalam melaksanakan wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Walikota, Bupati kepala lembaga pemerintahan.
Seperti yang terjadi di Pemkot Palembang. Dimana, Walikota tidak dapat sewenang-wenang melakukan rolling atau menonjobkan pejabatnya, terutama untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Karena dalam aturan UU sudah jelas, untuk tingkat esellon II tersebut, harus melalui evaluasi dan lelang jabatan terbuka.
“Memang Walikota memiliki wewenang untuk menonjobkan, tapi harus ada evaluasi berupa teguran, pemanggilan, dan pemeriksaan. Jika nonjob tanpa alasan dan pengisian tanpa lelang jabatan terbuka, jelas itu salah,” ulasnya.
Untuk itu dirinya sangat prihatin dengan masih adanya sikap seperti itu. Sebelum melakukan sesuatu, Sumardi berharap dalam membaca PP atau UU harus hati-hati. Mau tidak mau UU harus dijalankan.
Saat ini, pihaknya masih melihat situasi serta kondisi. Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung dalam pelaksanaan UU terkait dengan aparatur sipil negara.
Karena, wacana mengirimkan surat untuk meminta bantuan presiden dapat dilakukan, jika kondisi dan situasi memang harus dilaksanakan.
“Kita lihat kondisinya dulu, kita msih menjalankan prosedur dan kami masih berharap ini dapat dijalankan dan dilaksanakan,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo via pesan singkat mengatakan, belum menerima dan membaca surat rekomendasi dari KASN. Diperkirakan sudah masuk di Sekjen atau Dirjen Otda atau Karo HK.
“Seingat saya belum terima dan baca surat dari KASN tersebut. Kalau tidak sesuai UU biasanya Kemendagri melalui Sekjen atau dirjen Otda minta kepada kepala daerah untuk membatalkan, sesuai proses UU, kecuali sifatnya PLt atau PLH, sementara menunggu proses UU ASN,” kata Thajo melalui pesan singkatnya.
Seperti diketahui, KASN sudah mengirimkan surat ke Kemendgri dan meminta bantuan Mendagri terkait tidak ada langkah nyata yang dilakukan Walikota dan Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan strukturan ASN di Pemkot Palembang. (editor Jon Heri)