Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah dilakukan pengembangan sabu sebanyak 3 kg dan 4950 butir ekstasi setelah diketahui aparat keamanan di Bandara SMB II Palembang. Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel, pada Kamis 22 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, kembali meringkus enam tersangka sindikat narkotika jaringan ini.
Sementara untuk pelaku yang barang buktinya diamankan di Bandara SMB II Palembang tepatnya di kantor Avsec berhasil melarikan diri. Dari situlah anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasillah menangkap enam orang tersangka dalam sindikat narkotika lintas wilayah.
Diketahui ke enam tersangka Yakni OK (23), TR (21) warga Surabaya, CS (22) warga Tuban, MH (38) warga Pasuruan, FD (22) warga Banyuwangi, AH (24) warga Jember. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket besar sabu-sabu seberat 3,05 Kilogram, 4950 butir ekstasi warna biru logo R, dan enam (6) Kg sabu lagi.
Dimana siang itu awalnya di bandara SMB II ditemukan bungkusan serbuk teh rasa lemon, apel, black currant dan god day coppy freez, setelah diperiksa ternyata di dalamnya berisi sabu seberat tiga (3) kg. Ditambah sebungkus Taro Net, lalu dua bungkus dan dua bungkus nestle milo. Didalamnya juga ada narkotika jenis ekstasi sebanyak 4950 butir warna biru logo R.
“Sebelumnya petugas menemukan 3kg sabu dan 4950 butir ekstasi logo R warna biru, dengan tujuan Banjar Masin. Pelakunya sempat melarikan diri dengan menggunakan SIM palsu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau mereka hasil investisigasi kami tangkap, enam orang dengan sembilan (9) kg sabu,” jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (16/4/2018)
Selain modus pengiriman paket ke bandara, untuk mengelabui petugas. Salah satu tersangka Okta warga Surabaya, menggunakan korset yang dimasukan ke dalam badan tersangka.
“Ini dibawak lewat jalur darat, sabu 1,5 kg sengaja di tempel dalam korset lalu ditutup dengan pakaian. Tidak hanya itu untuk mengelabui dari adanya anjing pelacak, tersangka mengelabui sabu peketan itu diberi serbuk kopi agar ketika ada anjing pelacak tidak tercium. Emang dia kira anjingnya goblok apa oleh pelaku ini” beber Kapolda.
Dilanjutkan mantan Kapolda Riau ini, dari hasil tes labfor menunjukan berwarna kebiru-biruan pekat. “Bagus sekali kualitasnya menunjukan ini” timpalnya.
Sedangkan pengakuan tersangka Oka, warga Surabaya ini ia mengirimkan barang atas suruhan tersangka Leto. “Saya disuruh Leto (DPO), sekali antar diupah Rp 10 Juta. Cara bawa barang nya pakai korset untuk sepaket 3 kg sabu, rencana sabu itu mau dibawak ke Jakarta,” ungkapnya.
Terpisah, seorang pengedar sabu juga atas nama tersangka Dedi alias Dedet (40) buruh. Dedi ditangkap di Jalan PSI Lautan, Lorong Ledukan, RT 35 Ilir, Kecamatan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Pada Selasa 10 April 2018, sekitar pukul 17.30 WIB.
Malam itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Dedi. Dan ditemukan barang bukti di ruangan tengah. Diruang tangah itulah ditemukan sebuah bungker didalamnya ada sebuah ember cat merek Venilex warna putih. Di dalam ember tersebut ada sebuah paketan dari bungkus teh merek Guanyiwang warna hijau, tidak lain sabu-sabu seberat 1034 kilogram atau satu kg lebih sabu.
Dari pengakuan tersangka Dedi bila sekilo lebih sabu itu di dapatnya dari pelaku ET (DPO). Atas tindakannya itu, tersangka Dedi berikut barang bukti lantas digelandang ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.
“Atas kejahatannya itu, tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 KUHP pasal 114 ayat 2 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Farman. (Editor Jon Heri)






