Laporan meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih mendalami kasus yang Assisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Merki Bakri (55). Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menetapkan Merki Bakri (55) sebagai tersangka atas kasus penipuan tender pengadaan buku cetak di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Anggaran tahun 2014 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin mencapai Rp2,5 milyar dengan korban Reza Falevi. “Kita sudah gelar perkaranya, tapi masih ada angka- angka yang harus saya konfirmasi, kemana- mana saja, memang ada angka-angka yang harus kita kejar dan harus didalami lagi oleh penyidik,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui, Rabu (10/08). Masih dikatakan Kombes Pol Daniel TM Silitonga, untuk mengungkap aliran dana indikasi korupsi tersebut diperlukan proses. “Kita tidak bisa memaksa dia (Merki Berki) dengan cara lama, maka dari itu kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana pengakuannya. sekarang kita mencari alat bukti kemana saja uang itu,” jelasnya. Sebelumnya. kasus tersebut sudah dilaporkan korban bernama Reza Falevi lantaran tersangka Merki Berki tidak kunjung memenuhi janjinya, yang menyebabkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 milyar dan telah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan LPB/505/VII/2015/Sumsel tanggal 06 Juli 2015 atas nama Pelapor korban Reza Fahlevi. Kasus tersebut ditangani oleh jajaran Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel. (editor Elan)







