Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG, Jodanews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berselingkuh sepertinya harus segera bertobat. Atau bagi yang ingin coba-coba, perlu segera membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Itu seperti dilansir wartawan ini dari Moral politik..
Disana tertulis, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M.Imanuddin mengatakan sanksi yang tegas diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
Karena selama ini akibat perselingkuhan, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
Mengggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang Peterson Okki Bial mengatakan, pihaknya sudah pernah mendengar terkait aturan tersebut. Namun, pihaknya secara administrasi belum menerima petunjuk tekhnis pelaksanaan aturan tersebut. “Saya sudah dengar, dan saya sepakat sekali. Tapi belum kami laksanakan, karena belum ada petunjuk,” ujarnya. Selasa (5/4/2016) Saat dibincangi Wartawan
Saat ini, untuk permasalahan PNS yang selingkuh, pihaknya dalam melakukan penindakan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2015, tentang disiplin pegawai negeri sipil. “Jadi sebenarnya aturan larangan PNS selingkuh itu sudah diatur di PP 53 itu, tapi di PP 53 ini lebih mengutamakan pembinaan, ada tahapannya, tidak langsung penindakan,” tuturnya.
Bisa jadi, apabila sudah sesuai dengan tahapan pemerikasaan, PNS yang bersangkutan benar terbukti berselingkuh. Maka bisa jadi diberikan hukuman terberat hingga pemecatan. “Tapi tidak semudah itu, banyak tahapannya. Yang jelas di PP 53 lebih diutamakan pembinaan,” ungkap Okki.
Sejauh ini, Okki menyebutkan, PNS empat Lawang belum ada kasus kedapatan selingkuh. Selama dirinya menjabat belum pernah ada laporannya. “Alhamdulillah belum ada yang selingkuh, PNS Empat Lawang ini baik-baik semua kayaknya,” tutup Okki. (Editor Joheri)