Laporan : Marsal
MUARA ENIM,Jodanews– Pemerintah Kabupaten Muara Enim siap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Muara Enim Misran SAg menyampaikan, bahwa Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah siap diterapkan di Kabupaten Muara Enim. “Ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat,” terang Misran.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muara Enim Jumhari Yunus SH MM mengatakan, bahwa Pemkab Muara Enim telah melakukan beberapa tahapan dalam rangka persiapan penerapan Peraturan Daerah tersebut.
“Kami akan segera menerapkan Perda tersebut. Dan diharapkan pada tahun 2016 Pemkab akan mendapatkan 100 persen dari retribusi yang ditagih sehingga akan menambah income daerah,” Ungkapnya. (Editor Jonheri)