Laporan : Edwin Cadafi
BATURAJA, jodanews –Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 9 tahun 2009 dinilai belum berfungsi. Pasalnya masih banyak warga Kota Baturaja yang membuang sampah sembarangan. Padahal didalam perda itu jelas-jelaskan disebutkan barang siapa membuang sampah sembarangan diancam hukuman kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 6 juta.
Parahnya lagi, belum lama ini ada oknum dari Dinas DKK OKU kepergok membuang sampah dengan truck di kawasan Lapangan Upacara Jembatan Ogan 4, dan diketahui oknum itu sendiri tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah yang telah mengerti dengan Perda.
Perda yang dibuat pemerintah itu sampai saat ini tidak diberlakukan sama sekali. Hal ini terbukti masih maraknya pembuangan sampah liar dilakukan oleh masyarakat OKU yakni di kawasan Jalan Ogan IV Desa Tanjung Baru, kawasan Sukajadi.
Padahal OKU sudah memilih Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Lubuk Batang.kok masih saja membuang sampah di tempat lain.
Hampir setiap ruas jalan terdapat tumpukan sampah para pedagang kelapa muda (dogan). Ada pula masyarakat membuang sampah rumah tangga di aliran Sungai Ogan.
“Gak tahu mas kalau ada perda tentang larangan membuang sampah, apalagi di hutan kan gak mungkin, jadi kami buang sampah di sungai saja,” kata seorang warga yang sedang membuang sampah dengan santainya.
Hal senada juga disampaikan warga yang membuang sampah di aliran Sungai Ogan.Ibu bernama Zubaidah yang kepergok membuang sampah di sungai, mengaku dirinya itu telah lama membuang sampah di sungai karena dia anggap lebih praktis. (Editor : Elan)