Home HL Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi Saat Jaga Counter di IP

Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi Saat Jaga Counter di IP

93
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews- Setelah sempat menjadi buronan polisi kurang lebih selama dua tahun atas kasus tindak pidana pencurian pada Februari 2014 lalu, akhirnya Manta Riksa (28), berhasil diamankan petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Rabu (8/6). Pria yang tinggal di kawasan Jalan KI Marogan, RT 40 RT 08, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diciduk petugas saat tengah menjaga counter telepon seluler (Ponsel) di dalam Internasional Plaza (IP) Mall. Bahkan, selama melarikan diri dari pengejaran petugas, tersangka Riksa memilih kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel dan bertahan hidup di sana dengan bekerja sebagai penjual Ikan Patin. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan bernomor LP/b-87/II/2014/Sumsel/Sek IT 2 tanggal 12 Februari 2014 lalu. Kejadian tersebut dilakukan pria yang baru saja menikah dua Minggu lalu ini dengan mendatangi sebuah rumah di Jalan AKBP Cik Agus, Komplek Pertamina, RT 45 RW 10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Dengan beraksi seorang diri, tersangka mengintai rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange hitam dengan nomor polisi (Nopol) BG 4065 ZR. Lalu, melihat rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian masuk melalui jendela yang sebelumnya dirusak terlebih dahulu. Berhasil masuk dan berada di dalam rumah tersebut, tersangka langsung mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga milik korban. Sehingga akhirnya menemukan emas 25 suku dan langsung mengambilnya. “Tapi tak lama kemudian korban pulang, dan melihat ada lelaki yang tidak dikenalnya masuk ke dalam rumah dan spontan berteriak maling,” kata dia. Karena aksinya tepergok, sambungnya, tersangka mencoba kabur dan sempat memukul korban sebanyak satu kali yang menghalanginya. Kemudian, tersangka Riksa melarikan diri dengan meninggalkan motornya. Sementara itu, tersangka Riksa saat diamankan di Mapolresta Palembang, mengaku saat itu ia belum sempat mengambil barang milik korban karena sudah kepergok terlebih dahulu oleh pemilik rumah. “Belum sempat mengambil Pak, sudah ketahuan duluan. Rencananya saya mau kerumah ibu angkat saya, lalu melihat rumah itu kosong, timbul niat saya untuk mencuri,” pungkasnya. “Dari situlah, kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, setelah dia melarikan diri ke Kabupaten OKI. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here