Laporan : Abi yasa / Humas Pemprov
Palembang, jodanews -Asuransi yang diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat sering kali membingungkan pada saat hendak melakukan klaim, khususnya pada saat kecelakaan kerja. Masyarakat seringkali dibuat bingung kemana hendak melakukan klaim apakah ke BPJS, Jasa Raharja Putera, atau ke Taspen.
Secara mendasar, BPJS dikhususkan untuk perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun BUMS, sedangkan Jasa Raharja Putera untuk kecelakaan di jalan raya, dan Taspen untuk pegawai pemerintahan (PNS).
Untuk mensinkronkan masalah klaim ini, maka Pemprov Sumsel memfasilitasi pertemuan semua pihak dan melakukan penandatanganan MoU yang berhubungan dengan klaim asuransi.
“Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan ini. Bila pihak yang datang banyak, kami bisa meminta gubernur untuk menghadiri MoU ini,” kata Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, pada saat menerima pengurus BPJS Kesehatan sehubungan dengan rencana MoU optimalisasi penanganan korban lakalantas wilayah Sumsel di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (16/3).
Ditambahkannya, penandatanganan ini memiliki manfaat yang besar karena dapat membuat masyarakat semakin merasa aman karena perlindungan dan tempat klaim yang benar-benar jelas setelah berobat atau pasca kecelakaan.
“Ini sangat perlu dilakukan, karena punya manfaat yang sangat besar. Seringkali masyarakat itu tidak tahu mau klaim kemana pasca kecelakaan, karena paling penting bagi pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Mukti. ( Editor: Jon Heri)