[quote]Laporan : Abiyasa / Humas Pemprov[/quote]
Palembang, jodanews – Sulitnya melaksanakan izin pertambangan membuat Pemerintah Provinsi(Pemprov) Sumatera Selatan ( Sumsel) harus mencari solusi terbaik. Sebelumnya, ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan tambang dengan beberapa syarat yang tidak bisa diterapakan untuk pertambangan yang dilakukan rakyat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov akan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pusat. IPR adalah suatu izin pertambangan khusus yang dilakukan oleh rakyat biasa yang tidak menggunakan alat berat dan teknologi dalam melakukan pertambangan. Jenis bahan tambang dalam hal ini adalah golongan C yaitu berupa batuan dan non logam.
Asisten bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sumsel Yohannes H Toruan menjelaskan, bahwa secara harfiah sebenarnya izin pertambangan golongan C tidak biasa diberikan karena memiliki potensi besar untuk merusak alam.
“Bahwa dengan izin tambang golongan C dilimpahkan ke Pemprov sebenarnya tidak bisa memberikan izin. Kita tidak bisa menutup mata, jika sudah banyak tambang rakyat yang berpotensi merusak ekosistem alam. Untuk itu, kita akan ajukan ke Pusat untuk mencari solusi terbaik,” jelas Yohannes dalam rapat Pembahasan Izin Pertambangan Golongan C di Ruang Rapat Bina Praja Setda Sumsel, Rabu (16/3).
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri menuturkan, izin pertambangan Golongan C memang belum pernah ada sebelumnya di Sumsel, karena berbagai hambatan, dan juga tidak hanya Sumsel yang mengalami masalah, tetapi juga daerah di seluruh Indonesia.
“Sumsel memang belum pernah sebelumnya menerbitkan IPR, mungkin bahkan seluruh daerah di Indonesia pun belum pernah. Hal ini juga dapat menjadi permasalahan, misalnya, yang terjadi di Jawa Timur yang pembangunan jalan tol mereka terhambat oleh IPR,” tutur Robert.
Ditambahkanya, meski izin pertambangan sudah dilimpahkan ke Pemprov, perlu juga peran dari Kabupaten/Kota, karena menyangkut lingkungan/AMDAL dan masyarakat yang melakukan pertambangan berada di daerah .
“Kita akan panggil perwakilan dari setiap Kabupaten/Kota masing-masing, karena menyangkut izin lingkungan/AMDAL dan yang mengeluarkan izin itu adalah mereka, serta yang melakukan tambang itu adalah masyarakat yang berada diwilayah mereka,” tambahnya.
Adapun yang menjadi kewenangan Pemprov dalam hal pertambangan adalah Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan, penerbitan IUP mineral logam dan batu bara, penerbitan IUP mineral non logam dan batuan, penerbitan IPR, penerbitan IUPK pengolahan dan pemurnian untuk penanaman modal dalam negeri, penetapan harga patokan mineral non logam dan batuan. (Editor : Jon Heri)