Home HL Pemkab Muba Tempuh Jalur Hukum

Pemkab Muba Tempuh Jalur Hukum

85
0

Atas Kerusakan Fender Dua jembatan
Laporan : Carles/Cindra
MUBA Jodanews- Setelah dilakukan beberapa kali mediasi Atas Kerusakan Jembatan Bruge dan Jembatan Karang Ringin yang menyangkut PT Bintang Kartika Segara (BKS), PT Bara Sentosa Lestari (BSL) dan PT Anita Jaya, akhirnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Sohan Majid MM atas keputusan bersama dalam rapat tindak lanjut laporan dari Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang terhadap kerusakan Jembatan Bruge dan Jembatan Karang Ringin, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (6/1) lalu.
“Dalam rapat yang ke delapan ini kita sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini ke pihak penegak hukum,” ujar Sekda.
Keputusan ini menurutnya merupakan pilihan terakhir, setelah fender Jembatan Bruge dan Jembatan Karang Ringin yang berada di Kecamatan Babat Toman dan Lawang Wetan Kabupaten Muba itu rusak karena ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara milik PT BSL pada bulan Mei tahun 2015.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Muba Ir H Sulaiman Zakaria MT, Kasih Intel Kejaksaan Negeri F Akbar, Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yudi Herzandi SH MH, Kepala Dishubkominfo Muba H Pathi Riduan, perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) III Palembang Susan Amelia ST MT, Kanit Cakkum Satuan Polisi Air Muba Bakti B Maisa SH dan perwakilan dari PT BSL.
Sebelumnya, pihak Pemkab Muba telah mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, melalui beberapa kali rapat baik di Kabupaten sampai ke provinsi, namun upaya belum menemui titik terang mengenai kerugian Negara atas insiden tersebut. Editor Jon Heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here