Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah ada satu minggu lebih dari kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Ernawati (25) yang terjadi di Jalan Setapak Kebun Kelapa Sawit Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Mura, akhirnya berhasil diringkus anggota gabungan dari Satreskrim Polsek Muara Lakitan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka Yanto (35) dan Ridho Ilahi (24) berhasil ditangkap setelah dilakukan olah tempat kejadian. Pada saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian polisi menemukan beberapa hal yang janggal. Dari itulah, dilakukan penyelidikan, kuat dugaan kalau perampokan ini sudah direncanakan dan diatur.
Dari olah tempat kejadian perkara itulah akhirnya polisi menyimpulkan kalau otak dari perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Ernawati itu adalah suaminya sendiri yakni Hardiyanto alias Yanto Nago.
Kemudian anggota Polda Sumsel dibantu anggota dari Satreskrim Polsek Muara Lakitan melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Diawali dengan memeriksa TKP dan saksi korban yang pada saat kejadian ada dilokasi.
Dari pengakuan tersangka Yanto dirinya tega membunuh istrinya sendiri lantaran tak terima sering dimarahi istri dan ditambah lagi dirinya mengetahui kalau istrinya itu sudah berselingkuh. Itu yang membuat Hardiyanto, langsung mengatur skenario untuk melakuan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Bersama dengan tiga orang kerabatnya, Hardiyanto membuat skenario yang seolah-olah mereka telah menjadi korban perampokan saat akan menuju ke rumah mertuanya yang terletak di Kecamatan Sumber Harta dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, setibanya di Jalan setapak kebun kelapa sawit Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Mura, mereka dihadang tiga orang tidak dikenal yang mengenakan topeng. Saat itulah, Yanto berusaha melawan para pelaku yang tidak lain masih keluarganya sendiri.
Dimana saat itu mereka seolah-olah mau merampok dan pelaku sempat bertanya “Kau Yanto bukan?”. Karena takut ketahuan sama istri, jadi saya berpura-pura untuk melawan pelaku. Saat itulah, istri saya juga ikut membantu,” ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (28/2/2017).
Pada saat istrinya mau membantu, tapi salah satu dari pelaku ada yang membawa senjata api rakitan dan langsung menembak kearah kepala istrinya. Lalu istrinya langsung tewas ditempat kejadian karena terkena tembakan di bagian kepala sebanyak dua tembakan.
Ini seolah-olah memang murni perampokan, kemudian pelaku lain mengambil tas sandang yang berisikan uang Rp 8 juta yang saat itu dibawa Ernawati. Usai mendapatkan tas, mereka langsung kabur sedangkan Hardiyanto berpura-pura mengalami luka setelah diperampok.
Atas kejadian itu, kemudian Yanto langsung menghubungi Jalil selaku Danru atau security di PT. Lonsum. Mendapat telpon dari Yanto kalau dia sudah menjadi korban perampokan, lalu Jalil langsung menghubungi pihak keluarganya. Kemudian Paman korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,”akunya.
Sementara itu, Ridho Illahi (24), yang mwrpakan adik sepupu Yanto mengatakan kalau dirinya tidak terlibat secara langsung dalam aksi perampokan dan disertai pembunuhan yang menewaskan Ernawati, melainkan dirinya hanya mengantarkan dua pelaku Dadang dan Yani ke TKP.
“Karena Dadang dan Yani masih merupakan keluarga termasuk Yanto masih keluarga dengan saya jadi saya antar dari rumah saya ke TKP diperkebunan kelapa sawit,”singkatnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rachmatulloh dan Dari Streskrim Mura, mengatakan kalau pelaku pembunuhan terhadap korban Ernawati adalah suami korban sendiri. Tersangka Yanto nekat membunuh istrinya sendiri lanyaran motif sakit hati karena sudah dipermalukan oleh korban.
“Dimana pelaku berencana melakukan aksinya sudah dua bulan yang lalu, dan baru dilakukannya pada Sabtu (18/2/2017) diareal perkebunan kepala sawit dengan modus yang digunakannya mengajak sang istri pergi kerumah mertuanya. Namun ditengah perjalanan mereka dihentikan oleh tiga orang pelaku lainnya yakni pelaku Dadang yang berpura-pura sebagai pelaku begal dan langsung menembak korbannya satu kali, untuk memastikan kalau korbannya sudah meninggal lalu pelaku Yanto menembak kembali kepala korbannya sebanyak satu kali,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Prasetijo, terungkapnya kasus ini setelah seminggu melakukan penyelidikan yang mendalam serta dilakukan olah TKP serta keterangan para saksi ditemukan banyak kejanggalan. “Setelah kami periksa secara insentif akhirnya sang suami mengakui kalau Yanto sudah melakukan pembunuhan terhadap sang istri,”bebernya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senpira jenis revolver yang digunakan tersangka untuk menembak korban, satu buah helm dan satu buah sepeda motor Yamaha V-ixion BG 2251 JAH, satu unit HP serta baju korban. Atas perbuatannya tersangka akan diancam dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup.,”tegasnya. (Editor Jon Heri)
