[quote]Laporan : asep[/quote]
PALEMBANG, jodanews – Pelarian Syafri Deni alias Codet (34) Warga Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berakhir sudah. Pelaku perampokan disertai pembunuhan ini, dibekuk Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (19/4) pukul 15.00 Wib, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita satu unit mobil Kijang Inova nomor polisi B 8433 IR yang digunakan pelaku dalam beraksi. Tersangka merupakan salah satu pelaku pembunuhan Eriyanto (35) pedagang emas yang kerap berjualan di Tanjung Lago, Banyuasin. Selain tersangka Codet Polisi masih memburu empat pelaku lain yang dinyatakan buron.
Kepada petugas, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku perampokan tersebut dilakukannya bersama empat rekannya, Robin, Birin, Ujuk, dan Muklis, dengan mengendarai mobil miliknya, pada 5 April 2015 sekitar pukul 06.45 WIB silam.
Tersangka sudah lama mengincar korban, Eriyanto (35) warga Jalan Mangga II, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, yang hampir setiap hari berjualan emas di kalangan Tanjung Lago, Banyuasin.
Para pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor. Saat tiba dilokasi kejadian tepatnya di Jembatan 3 Jalan Tanjung Api-api Banyuasin, mobil pelaku menabrak motor korban dari belakang hingga Korban pun tersungkur dan sempat pingsan.
Kemudian, korban dimasukkan kedalam mobil. Dalam kondisi pingsan, lalu tangan dan kaki korban diikat, sementara mata dan mulut korban ditutup menggunakan lakban. Selanjutnya, para pelaku mengambil seluruh emas dagangan korban.
Diantaranya cincin, kalung, liontin, dan anting dengan total berat 3 kilogram. Puas mendapatkan hasil rampokan, pelaku membuang korban ke semak-semak di Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selang beberapa jam, korban ditemukan dalam kondisi sudahh tewas dengan kaki dan tangan diikat, mulut dilakban serta menggunakan helm.
“Waktu itu dapatnya tiga kilo emas, kami jual borongan Rp 75 juta. Saya tidak tahu kalo korban meninggal, karena pas kami buang itu cuma pingsan. Setelah kejadian langsung melarikan diri ke Jakarta, di Bekasi ,” ungkap tersangka Codet di Mapolda Sumsel, Rabu (20/4).
Dari hasil penjualan emas tersebut, tersangka Codet mengaku mendapat jatah Rp 10 juta. Uangnya dipakai untuk biaya berobat orang tua yang sedang sakit. Sementara sisanya dibagi kepada empat rekannya. Saya ditangkap pas pulang dari Jakarta, Karena saya kangen sama anak,”akunya
‘’ Cuma dapatnya segitu pak bagiannya. uangnya Buat makan keluarga. Aku cuman diajak oleh Robin dan Ujuk. Otaknya mereka berdua. waktu kejadian dirian hanya sebagai sopir serep ,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristopo mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sukarami dengan nomor LPB/685/V/2015/Sek Sukarami tanggal 5 April 2015. *