Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Yudi (45), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, yang merupakan residivis bajing loncat kembali ditangkap polisi, karena terlibat kasus kejahatan bobol minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus Palembang. Sabtu (22/10), sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam melakukan aksinya Yudi tidak sendirian, melainkan bersama lima rekannya yang DPO. Dalam aksinya para tersangka berhasil menguras barang-barang berharga yang ada di dalam minimarket. Barang berharga yang berhasil di bawa kabur yakni sebuah brangkas yang berisikan uang Rp.17.788 9000, ratusan rokok dan kosmetik senilai Rp.21.358.000, MPLS Rp 7 juta, Tab Samsung seharga Rp 2 juta. Hingga total seluruh mencapai Rp 48.146 900.
Sebelum beraksi mereka, telah menggambar situasi. Setelah terlihat aman, kemudian para pelaku langsung beraksi. Mereka masuk dengan terlebih dahulu, merusak kunci gembok rolling door minimarket, setelah itu membuka paksa pintu depan. Setelah berhasil masuk kedalam para pelaku langsung mengangkut isi yang ada di dalam Alfamart yang dianggap mereka berharga. Seperti brankas tempat penyimpanan uang serta ratusan bungkus rokok dan lainnya. Setelah itu, tersangka langsung kabur.
Setelah melakukan kejahatann parahnya lagi tersangka Yudi, juga sempat mengantarkan para pelaku Gusti, Umar, Us, Cipto dan Nugi (DPO) dengan menggunakan perahu ketek untuk menyeberang ke Musi II kearah keramasan. Namun, sebelumnya itu mereka lebih dulu membagi-bagi hasil curiannya di pinggir sungai.
“Benar pak, saya memang sempat mengantar mereka untuk menyebrang ke Musi II, kemudian saya juga ikut mengangkat brangkas berat tersebut. Dan saya juga ikut membuangnya ke sungai pak,” ungkap residivis yang pernah mendekam di Lapas Merdeka 2007 selama 4 bulan dalam kasus bajing loncat. Selasa (15/11)
Sementara itu, Kapolsek Gandus Palembang, Akp Dedi Rahmad Hidayat didampingi Kanit Reskrim Ipda Husni, membenarkan adanya penangkapan satu pelaku pencurian minimarket Alfamart, setelah menindak lanjuti laporan dari pihak minimarket dengan LP/B -395/X/12016/Sumsel/Resta/sek Gandus.
Dari pengakuan tersangka jika barang hasil curiannya seperti rokok semuanya dimasukan ke dalam karung kemudian dibagi-bagi. Untuk tersangka Yudi dia menerima 75 bungkus rokok, lalu yang 18 bungkus rokok seperti Jarum mild, sudah habis di jual dan dibagi-dibagi, sementara untuk uangnya dia belum dapat,” ungkapnya.
Tersangka Yudi sendiri berhasil diringkus, Senin (14/11), siang, dimana pada saat itu tersangka Yudi sedang jualan besi dikawasan Musi II. Sedangkan kelima pelaku lainnya belum diketahui dimana keberadaannya.
“Ya pelaku memang merupakan mantan napi juga, yang pernh terlibat dalam kasus pencurian truk muatan karet atau bajing loncat di kawasan Gandus. Sekarang melakukan pencurian di mini market, atas tindakannya itu pelaku akan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara” tegas Kapolsek. (Editor Elan)







