Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Pelaku begal yang sering kali meresahkan warga Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di Dusun Tanjung III, Kecamatan Rantau Ba0yur, Kabupaten Banyuasin. Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Usni Thamrin (43), warga Dusun I Desa Penandingan, Kelurahan Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin ini, terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanannya karena mencoba melawan petugas. Dalam menjalankan aksinya, Usni tidak sendirian, malainkan berdua bersama temannya bernama Salim, saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BG 6364 JR berikut dengan STNK nya. Informasi yang dihimpun, tersangka terakhir menjalankan aksinya pada Kamis (8/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika korban bernama Diki pergi ke Desa Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Saat korban tiba di simpang Kemang Dua KM 55 Desa Lubuk Lancan, Kecamatan Soak Tapah, korban langsung dipepet dan terjatuh. Saat terjatuh itulah, korban ditodongkan senjata api oleh tersangka Salim. “Serahkan motornya. Selanjutnya, tersangka Usni langsung mengambil motor korban Yamaha Xeon warna merah dengan nopol BG 6364 JR berikut dengan STNK nya. Selain merampas motor, kedua tersangka ini juga merampas dompet milik korban. Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya langsung bertindak setelah korban melapor. Dari penyelidikan, saat itu tersangka sedang berada di rumah kerabat Salim dan langsung dilakukan penangkapan. Sedangkan, tersangka Salim belum ditangkap. “Dari pengembangan yang kita lakukan, bahwa sudah ada dua tempat kejadian perkara (TKP) lain. Bahkan, aksi yang kedua, korbannya merupakan istri anggota TNI yang saat itu akan pergi ke puskesmas di daerah Pangkalan Balai,” ungkapnya Daniel saat gelar tersangka berikut barang buktinya. Ditambahkan Daniel, saat ini tersangka sudah ditahan. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka Usni mengaku saat melakukan aksi begal yang terakhir dirinya mengiringi korban dan membuat korban terjatuh sebelum merampas motor korban. Saat itu dirinya membawa senjata tajam, sedangkan Salim membawa senpi. “Korban saat itu langsung menyerahkan motornya karena takut Salim mengancam menggunakan senpi. Sedangkan, motor korban belum sempat kami jual pak, karena keburu ditangkap polisi,” sesal tersangka. (Editor Jon Heri)







