Laporan Repi
PAGARALAM, Jodanews.com – Sepandai pandainya mengelabui petugas namun tercium juga. Seperti kasus Reo Pranata (27) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan ini. Selain mengamankan tersangka petugas juga menemukan barang bukti berupa sembilan (9) paket sabu siap edar,botol Gatsby dan satu plastik klip.
Kapolres Pagaralam.AKBP Dwi Hartono SIK.MH didampingi Kasat Narkoba,AKP.Safarudin saat press conference,Senin (29/10), tersangka yang kesehariannya wiraswasta ini diamankan Selasa (23/10) atas laporan warga yang curiga dengan gerak gerik dan aktifitas tersangka.
Setelah dilidik akhirnya didapatkan narkoba jenis shabu yang dimasukan ke dalam botol lalu ditanam di samping rumahnya.
“Tersangka tak dapat mungkir setelah ditemukan barang bukti.”saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.(Editor Jon Heri)