[quote]Laporan:abiyasa[/quote]
PALEMBANG, jodanews – Posisi empat mantan pimpinan DPRD Muba makin tersudut. Ini setelah Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari memberikan kesaksian, pada sidang lanjutan dugaan suap pengesahan LKPJ dan RAPBD Muba tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Pelembang, Rabu (6/4).
Didepan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan, Pahri mengatakan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Muba, Syamsudin Fei memang memberikan suap kepada anggota Dewan Muba untuk pengesahan LKPJ dan RAPBD 2015. “Penyerahan uang kepada dewan pada awal Maret 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp 2,65 miliar,” katanya.
Dikatakan Pahri, awalnya Kepala SKPD yag diketuai Sekda Muba melapor bahwa ada permintaan dari dewan sebesar Rp 20 miliar. Untuk memenuhi permintaan dari dewan, Syamsudin Fei (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan keuangan dan Aset Daerah Muba), dan Faizar (Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah Muba), berinisiatif untuk mencari pinjaman.
Pahri mengaku baru menyadari kalua dana pinjaman tersebut berasal dari istrinya, saat itu istrinya baru memberitahukan terkait uang yang dipinjam Syamsudin Fei.
Usai memberikan kesaksian, Parlas Nababan memutuskan menunda sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (editor:asep)