[quote]Jalankan Rekomendasi KASN Harga Mati[/quote]
Laporan : abiyasa
PALEMBANG,jodanews-Permasalahan rekomendasi yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan, sepertinya harus menjadi prioritas utama yang harus segera dilaksanakan Walikota Palembang, Harnojoyo. Belum adanya langkah kongkrit yang dilakukan Walikota Palembang serta tidak adanya dukungan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terhadap rekomendasi KASN tersebut, justru akan menjerumuskan politisi Partai Demokrat ini, kepada permasalahan serius.
Meski surat KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015 perihal Rekomen atas pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan dari jabatan struktural, tidak terdapat sanksi secara tertulis. Harus diketahui oleh seluruh pejabat Pemkot yang sedang duduk nyaman dengan jabatan bermasalah dan Walikota Palembang, berdasarkan isi surat jika surat rekomendasi KASN itu dikeluarkan sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 pasal 120 ayat (5), dimana rekomendasi tersebut bersifat mengikat.
Tidak dijalankannya rekomendasi KASN, sampai dikeluarkannya beberapa surat lain terkait dengan pelaksanaannya, ungkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Prof. Amzulian Rifai, SH LLM, Ph.D, kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel via pesan singkat, menunjukkan jika Pemkot Palembang dan Walikota menentang UU sebagai dasar negara.
Karena KASN adalah lembaga yang dibentuk langsung dibawah Presiden, sesuai dengan Pasal 30 UU nomor 5 tahun 2014, dengan fungsi jelas sebagai pengawas pelaksanaan norma-norma dan kode etik ASN sampai penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah. “Mestinya Pemkot Palembang lebih baik pasca ditetapkannya Walikota definitif. Karena, saat ini mutasi dan promosi jabatan harus dilakukan secara baik, dengan mengacu pada Peraturan UU nomor 5 tahun 2014,” jelasnya.
Dibentuknya KASN ini, lanjutnya untuk mewujudkan berjalannya Sistem Tata Kelola Kepemerintahan yg baik (good governance). Artinya, profesionalisme bukan hanya slogan belaka. “Keberadaan rekomendasi ini, jelas mengganggu roda Pemerintahan yang dijalankan Walikota Palembang. Karena, menjalankan rekomendasi KASN adalah harga mati, karena apa yang disampaikan sesuai dengan amanat UU yang menjadi dasar negara,” imbuh pria yang juga aktif sebagai Pengamat Hukum Tata Negara.
Rekomendasi KSAN harus ditindaklanjuti setidaknya dengan dua alasan, pertama rekomendasi itu menunjukkan ada masalah dengan mutasi yang lalu. Kedua jika rekomendasi diabaikan menunjukkan Pemkot Palembang tidak menjalankan prinsip tata kelola kepemerintahan yg baik (good governance). “Ini adalah pesan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik, profesional serta menjalankan amanat UU. Sekarang ini, pengangkatan jabatan harus dilakukan melalui seleksi terbuka, untuk mengisi jabatan yang kosong,” tandasnya.
Seperti diketahui, KASN merekomendasikan Walikota Palembang untuk membatalkan Keputusan Walikota Palembang nomor 821.3/099/BKD.DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015 khusus dengan pengangkatan ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dilakukan melalui seleksi terbuka. Selain itu KASN juga membatalkan keputusan pemberhentian PNS dari jabatan eselon II, III, dan IV serta mengangkat kembali terhadap 34 PNS jabatan semula.
KASN melalui Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 pasal 120, setelah rekomendasi KASN terbit, wajib bagi Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti temuan. Sesuai dengan sumpah jabatan Kepala Daerah akan melaksanakan UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya. Bahkan sudah berapa surat sudah dikeluarkan KASN, untuk menindaklanjuti rekomendasi nomor B-1390/KASN/12/2015 yang sudah disampaikan ke Walikota tertanggal 4 Desember 2015 yang lalu.
Beberapa surat tersebut, surat dengan nomor B-40/KASN/1/2016 tanggal 11 Januari 2016, dimana isi surat ditujukan untuk Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana dalam surat tersebut meminta bantuan Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk menegaskan dan memerintahkan Walikota Palembang menjalankan rekomendasi KASN, karena telah terjadi pengabaian terhadap rekomendasi KASN oleh Walikota.
Pada tanggal 11 Januari juga, tembusan dikirimkan lagi ke Walikota Palembang, terkait surat KASN yang dikirimkan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan nomor surat B-41/KASN/1/2016. Dimana dalam surat tersebut meminta BKN melakukan pemblokiran dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani kepengurusan kepegawaianya kepada para pejabat yang dilantik sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Pratama November 2015 lalu karena dianggap melanggar UU.
Kemudian, KASN kembali mengirimkan surat dengan nomor surat, B-49/KASN/I/2016, tertanggal 13 Januari 2016. Dimana surat yang dikirimkan atas jawaban surat yang dikirimkan Walikota dengan nomor 800/057/BKD.DIKLAT-V/2016 pada 8 Januari 2016, untuk melakukan seleksi terbuka terhadap 8 jabatan yang dipermasalahkan.
Namun, dari surat yang disampaikan, KASN pada prisipnya tetap konsisten pada rekomendasi. Dan memberikan alternatif kepada Pemkot Palembang, berupa lelang terbuka untuk jabatan tinggi Pratama tanpa memberhentikan 8 jabatan esellon II, yang sekarang sudah terisi, jika antara Pemkot Palembang sebagai pelapor dan para terlapor sepakat untun mengikuti pemecahan yang ditawarkan.
Dari beberapa surat yang dikeluarkan KASN, terakhir dari data yang berhasil dihimpun, lembaga independent yang hanya berkedudukan di Jakarta ini juga telah mengeluarkan surat dengan nomor B-186/KASN/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016, juga telah mengirimkan surat ke Menterti Dalam Negeri (Mendagri).
Dimana dalam surat tersebut, KASN meminta Mendagri menindaklanjuti surat nomor B-40/KASN/1/2016 tanggal 11 Januari 2016 yang sudah dikirimkan ke Gubernur Sumsel. Dalam surat yang diketahui sudah diterima Tjahjo Kumolo pada Jumat (5/2) kemarin, KASN meminta bantuan Mendagri terkait tidak ada langkah nyata yang dilakukan Walikota dan Gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN dengan nomor B-1390/KASN/12/2015, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian Pns dari dan dalam jabatan strukturan ASN di Pemkot Palembang.
Sikap diam Walikota dan tetap mengacu pada keinginannya melakukan lelang terbuka terhadap jabatan bermasalah, ditakutkan akan membawa masalah, seperti yang terjadi pada Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati OKU Timur. Dimana, informasi yang berhasil dihimpun, Mendagri sudah mengeluarkan surat agar Gubernur meminta PJ Bupati mengembalikan pejabat yang dipermasalahkan KASN. Dengan ancaman, jika PJ Bupati tidak melaksanakan permintaan KAS tersebut, Mendagri meminta Gubernur memecat PJ Bupati tersebut. (Editor Jon heri)