Laporan : Heri
Palembang, jodanews.com-Salah satu perawat di RSUD Pemerintah bernama Debi Destiana (27) diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama tiga orang pengedar narkoba lainnya pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Menariknya, keempat pengedar tersebut merupakan jaringan keluarga yang terdiri dari anak, ponakan dan paman.
Debi ditangkap bersama Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) yang kesemuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.
“Usai tertangkap, kami berhasil mengembangkan dan membuat 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan. Mereka menjual narkoba jenis sabu,” ujarnya saat rilis di Aula Satnarko Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021).
Andi menjelaskan untuk peran masing-masing pelaku yakni pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini dan Cik Idah ini merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali. Sementara Mat Geplek merupakan saudara Cik Idah.
“Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi lagi dan dijual kalau habis keuntungan Rp65 juta,” terangnya.
Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia dan tugas dia ini mendapat upah setiap hari sebesar Rp100 ribu.
“Sabu ini disimpan di atas genteng rumahnya di lantai 2,” ujarnya.
Sedangkan untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana. Debi sendiri berprofesi sebagai oknum perawat honorer di salah satu rumah sakit di Palembang.
“Empat pelaku sudah dilakukan tes urin dan hasilnya negatif, mereka ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni yang jual beli Sabu,” jelas Andi.
Menurut keterangan pelaku, bisnis Narkoba yang mereka lakukan ini sudah lama dijalankan.
“Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara,” kata Andi.
Jaringan narkoba satu keluarga ini sangat tersusun rapi. Adapun peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, masih siapa bandar besar tempat mengambil barang ini.
Kemudian bandar Narkoba keluarga ini mengambil barang yang masih berasal dari Palembang, dalam 2 minggu keluarga ini bisa mendapatkan keuntungan Rp65 juta,” terang Andi sambil mengatakan bandar yang saat ini sedang dicari MR.
Saat ini satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil membuat barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet. (EDitor Jonheri)