[quote]Ancam Tempuh Jalur Hukum [/quote]
Laporan : Ita
INDERALAYA, jodanews.com – Sengketa lahan di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tak pernah usai. Baru – baru ini, Kursharyadi alias Alun, mengklaim lahan yang dijadikan objek wisata Teluk Seruo merupakan milik keluarganya. Lahan ini digarap Pemkab OI dengan perjanjian tukar guling, namun setelah bertahun – tahun, lahan yang akan ditukar gulinkan tak kunjung jelas. Sementara Pemkab OI bersikeras lahan seluas 15 hektar itu, merupakan asset milik Pemkab OI, warisan dari Pemkab OKI.
“Kami bukannya tidak mendukung terhadap proyek pembangunan wisata di Kabupaten OI, tapi hendaknya proyek yang dikerjakan, jangan merugikan masyarakat. Bila tidak ada proses penyelesaiannya, kami akan menempuh jalur hukum,’’tegas Kusharyadi alias Alun salah satu keluarga Rusmi yang mengklaim sebagai lahan Teluk Seruo merupakan milik mereka.
Menurut anggota DPRD OI ini, sebelum proyek Teluk Seruo itu dikerjakan pada Tahun 2014 lalu, sebelumnya sudah dijanjikan kepada pemilik lahan , akan terjadi tukar guling, tapi ternyata tidak terjadi sama sekali, justru tiba-tiba lahan Teluk Seruo langsung di kerjakan, tanpa ada proses penyelesaian terlebih dahulu.
“Rencana tukar guling itu pada tahun 2013 , saat itu penjabat Dinas PU Pengairan Pemkab OI masih dijabat Ir Siswanto dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ir Noerman, keduanya saat ini sudah pensiun, kedua penjabat inilah yang ikut menyelesaiannya dengan sitem tukar guling,’’kata Alun.
Untuk itu , karena lahan Teluk Seruo ini masih bermasalah dengan pemilik lahan, Alun meminta agar proyek ini jangan dikerjakan dulu, khususnya areal pada kolamnya, sebelum masalah ini diselesaikan,’’Kalau tidak ada proses penyelesaiannya, kami akan menempuh jalur hukum, karena kami punya bukti, bahwa sebagian lahan Teluk seruo itu adalah milik keluarga kami yakni Rusmi,’’tegas Alun.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab OI M Ridhon Latief, Msi mengatakan, memang benar areal lahan Teluk Seruo tengah bermasalah, sebagian lahannya diklaim milik warga.
“Namun untuk proses ganti rugi tidak mungkin dilakukan, karena lahan Teluk Seruo itu adalah aset milik Pemkab OI yang merupakan warisan dari Pemkab OKI saat terjadi pemekaran, jadi kalau terjadi ganti rugi, jelas Pemkab OI menyelahi kententuan,’’kata M Ridhon.
Mantan Kabag Humas ini mengatakan, justru lahan Teluk Seruo ini akan diterbitkan sertifikatnya ,’’Proses pembuatan sertifikat sudah berjalan, tinggal proses pengukuran ulang saja ,’’katanya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab OI Ir Tarmuji. Bahwa Teluk Seruo tersebut awalnya merupakan Reservaat (Bahasa Belanda) yang merupakan kawasan perlindungan atau pelestarian habitat hewan ikan ketika itu .
Areal tersebut merupakan milik Pemkab OKI, lalu sejak terjadi pemekaran, maka aset tersebut diserahkan kepada Pemkab OI, ‘’Nah saat ini Teluk Seruo menjadi kawasan Ruang Kreasi Publik yang didalamnya ada kegiatan perikanannya juga, yakni edukasi perikanan.
“Saya pernah mengikuti pertemuan rapat, soal masalah Teluk Seruo yang telah diklaim warga, tapi hasil pertemuan tersebut tidak ada kata kesimpulan, karena Pemkab OI tidak mungkin harus melakukan ganti rugi, karena kalau itu dilakukan Pemkab OI melakukan kesalahan dan pelangagaran, karena status Teluk Seruo merupakan tanah asset, ’’ujar Ir Tarmuji.
Pantauan dilapangan, luas lahan Teluk Seruo sebanyak 15 hektar tersebut , telah dipasang patok papan merk bertuliskan “ Tanah Hak Milik Rusmi No 01/1988 dengan luas 50 M x 175 M. (Editor : Asep)