[quote]Akibat Limbah Cemari Sungai dan Tambak[/quote]
Laporan : Nachung Tj
BANYUASIN,Jodanews-Puluhan Masyarakat Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin terdiri dari Para nelayan mendatangi Komisi III DPRD kabupaten Banyuasin,dengan tujuan menuntut PT Karya Sawit Lestari (KSL) untuk mengganti rugi atas pencemaran Limbah yang menyebabkan ikan di sepanjang Aliran Sungai Desa setempat mati.
Mulyadi (35) salah satu perwakilan dari 60 Nelayan yang merasa telah dirugikan, menjelaskan bahwa sudah 4 tahun sungai tersebut tercemar limbah Perusahaan KSL, dengan adanya pencemaran tersebut mereka memita pemerintah dapat memberikan tindakan tegas kepada Perusahaan yang bersangkutan. “selama empat tahun sudah sungai ini di cemari oleh limba PT Ksl ,dari empat tahun itu kami meminta ganti rugi sebesar Rp 20 jt per orang dari 60 orang selama empat tahun pula”ujarnya.
Dikatakanya akibat dari pencemaran limbah tersebut masyarakat sangat dirugikan, karena ikan di sungai maupun yang tambak mereka, mati semua. “penghasilan nelayan menurun drastis akibat linbah”ujarnya. Masih kata dia, andai tidak ada penyelesaian maka dirinya dan rekan-rekan yang merasa dirugikan akan membawa hal ini kejalur hokum,”pabilah tidak ada penyelesaian maka kita akan membawa persoalan ini ke jalur hokum,”imbuhnya.
Senada dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin Ir.Syahril A.Rachman.menjelaskan bahwa PT KSL diberi waktu sampai tanggal 7 Maret 2016. Apabila tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan KSL Masyarakat bisa menempuh jalur hukum.
“kita baru mediasi dan menunggu keputusan PT.KSL sampai tanggal yang sudah kita tentukan kalau tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi tersebut, silahkan masyarakat mengambil jalur hukum”tegasnya.
Senada dikatakan Kabag Hukum DPRD Banyuasin,Konar Zubir.SH bahwa saat ini DPRD Banyuasin hanya sebagai mediasi antara Perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
“kita hanya sebagai mediasi, antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan atas pencemaran limbah oleh perusahaan,jika menemukan kesepakatan maka setiap masyarakat yang mengalami kerugian akan diganti sesuai dengan kesepakatan.”pungkasnya.(Editor Jonheri)