Home HL MK Tolak Gugatan Kubu Percha Nian

MK Tolak Gugatan Kubu Percha Nian

96
0

[quote]Laporan :abiyasa[/quote]

PALEMBANG, jodanews ā€“ Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilukada (PHPkada) Kabupaten OKU. Putusan ini terungkap dalam sidang yang digelar Senin (25/1).
Berdasarkan keterangan Humas MK, selain sidang PHP Kabupaten OKU, MK juga akan memutus 26 gugatan lainnya, yaitu Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Lalu Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Wonosobo.
Kemudian Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Komisioner KPU OKU dari Divisi Sosialisasi Yudi Risandi mengatakan, dengan ditolaknya gugatan PHP oleh MK. KPUD OKU akan segera melakukan rapat pleno penetapan terhadap Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih periode 2016-2021, H Kuryana Aziz – Johan Anuar (BEKERJA).
Ia menambahkan sesuai dengan Perppu No 11/2015 pasal 54 dan 62, bahwa paling lama satu hari setelah putusan MK, KPU wajib melakukan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Penetapan Paslon terpilih sehari setelah diterimanya salinan putusan MK. Jadi hari ini akan kita terima, dan besok (Selasa 26/1) langsung kita tetapkan di Gedung SKB Baturaja,” tukasnya. (editor:asep yusriansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here