Home HL Masyarakat Terganggu Aktifitas PT PGU

Masyarakat Terganggu Aktifitas PT PGU

55
0

Laporan : Marsal

MUARA ENIM, Jodanews – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim H Saiful Iqbal SH mengatakan, secara kasat mata dalam tinjauannya ia nilai PT Pacifik Global Mandiri (PGU) di Desa Tanjung Lalang, Dusun III, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim akibat terlalu dekatnya dengan pemukiman masyarakat tentu menimbulkan masalah yakni warga di sekitar perusahaan terganggu. “Namun meski begitu (dinilai mengganggu). Apakah melanggar aturan atau tidak nanti akan kita tindak lanjuti masalah keluhan masyarakat disini,” kata Saiful pada wartawan disela-sela kunjunganya ke PT PGU ini sesuai dengan surat dari warga ke Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 10.30 WIB, siang tadi (9/9). Sejauh ini, kata Saiful Iqbal, ia tetap akan bertindak di tengah dan sesuai dengan aturan dan berpegangan dengan aturan. Jika memang adanya pelanggaran aturan dalam masalah aktivitas perusahaan ini, maka akan ditindak pula dengan sesuai dengan aturan. Sebab, dengan berpegang dengan aturan, masalah ini nantinya akan jelas dan dapat diselesaikan. Oleh karena itu, lanjut dia, baik masyarakat maupun perusahaan, tentunya tetaplah berpegang sesuai aturan yang ada. Jadi, jangan khawatir dalam hal ini, semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk duduk dalam satu meja membahas masalah ini nantinya. “Terkait dengan adanya melanggar aturan dan sampai bersentuhan dengan hukum baik pidana maupun hukum perdata. Pastinya akan kembali ke aturan yang akan tahu nantinya,” tegasnya. Ditambahkannya, dalam hal ini, pihaknya berjanji akan menindak lanjuti masalah ini sampai selesai. Baik, perusahaan dapat terus berjalan maupun warga tidak dirugikan dan tidak merasa terganggu dengan aktivitas perusahaan yang berjalan ini. Jangan sampai dalam masalah ini tidak memiliki titik temu dalam menyelesaikan masalah. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi, Masyarkat Peduli Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Rizal Fauzi SE mengatakan, sehubungan dengan telah beroperasinya aktivitas produksi batu bara PT PGU ini dengan izin Eksplorasi No 20/KPTS/Tamben/2012, dengan nomor : CNC: 267/BB/03/2014. Namun, dalam kenyataaanya aktivitas produksi dari perusahaan tersebut berada di dalam wilayah pemukiman penduduk. Hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara, yaitu jarak 500 meter, tepi lubang galian dengan dengan pemukiman warga. Dan, UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan adanya, aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan dampak lingkungan, juga menimbulkan dampak sosial yang komplek bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang khususnya. Dampak yang ditimbulkan diantaranya, rumah warga mengalami retak-retak, air sumur tiba-tiba kering, polusi udara, debu berterbangan, kebisingan, getaran dan banyak masalah lainnya.
“Atas masalah ini kita forum mewadahi masyarakat meminta agar perusahaan ditutup sementara sampai masalah ini diselesaikan. Dan, solusi lainnya dilakukan pemidahan aktivitas tambang di dekat pemukiman warga,” tegasnya. Selain itu, salah satu pengusaha Rumah Makan Mawar Hilaliah mengatakan, dampak dari aktivitas penambangan PT PGU bisa mengakibatkan debu, getaran, panas, kebisingan dan berperngaruh dengan usaha rumah makan. Akibatnya, omzet menurun. “Omzet biasa, udara seger. Sekarang berubah seratus delapan pulu derajat dengan dampak itu,” ujarnya. “Diharapkan sebagai pengusaha dan warga disni tidak menolak dengan perusahaan tersebut. Tetapi sesuai dengan aturan yang ada, seperti stok file, timbangan, gali dan menggali dan aktivitas lainya tidak di dekat pemukiman warga. Dan masyarakat disini juga banyak mengeluh ke saya,” harapnya. Sedangkan, dari pihak perusahaan pihak managemenya tidak ada yang ikut. Hanya didampingi oleh Keamanan Samson yang mengatakan, kalau dalam kunjungan dari DPRD Muara Enim ia tidak bisa berkata banyak hanya sebatas mendampingi pihak DPRD Muara Enim. “Nanti saya akan melaporkan dari kunjungan DPRD ini,” kata dia. Disingung jika pihak perusahaan dipanggil DPRD nanti? Kata dia, pihak perusahaan siap menghadiri sesuai dengan panggilan.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here