Laporan : Agus Subhan Baken
EMPAT LAWANG,jodanews – Sebagian masyarakat khususnya di Kabupaten Empat Lawang masih banyak yang kebingungan dengan masa berlaku yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal e-KTP tersebut berlaku seumur hidup, namun masih tertera waktu berlakunya seperti 2016 ataupun 2017.
“Tidak tahu nanti kalau sudah habis masa berlakunya mau diperpanjang atau tidak e-KTP ini. Padahal katanya sudah seumur hidup, tapi ada masa berlakunya,” ujar Saidi, salah satu warga Tebing Tinggi.
Ia mengharapkan jika e-KTP tersebut berlaku seumur hidup, maka tidak perlu lagi ditulis masa berlakunya. Sehingga tidak membuat bingung masyarakat awam seperti dirinya. “Kalau seumur hidup seharusnya jangan ditulis ada masa berlakunya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Empat Lawang, Edison Jaya ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa e-KTP tersebut berlaku seumur hidup, meskipun tertera waktu masa berlakunya.
“Kalau masa berlaku di e-KTP sudah habis tidak perlu diperpanjang, karena e-KTP ini sudah berlaku seumur hidup,” ujar Edison yang juga menjabat Plt Sekda Empat Lawang ini.
Namun jika ada perubahan, seperti domisili atau kesalahan nama, tanggal lahir dan lain sebagainya harus dilakukan perubahan. Saat ini, kata Edison, ada sekitar 25 persen dari jumlah penduduk Empat Lawang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Sekitar 30.000 atau 40.000 jiwa yang belum melakukan perekaman dan jumlah penduduk Empat Lawang sekarang sekitar 238.000 jiwa,” bebernya.
Untuk perekaman e-KTP sekarang difokuskan di Kantor Disdukcapil, sementara di kantor camat masing-masing semua alat perekamnya rusak. Pihaknya sudah ada wacana untuk jemput bola ke desa-desa melakukan perekaman e-KTP, namun masih terkendala kendaraan operasional. (editor Jonheri)