[quote]Fahri : Saya Mengerti Pak Hakim[/quote]
Laporan : Abiyasa
PALEMBANG, jodanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putrie SH menuntut mantan Bupati Muba Pahri Azhari empat tahun penjara, sedangkan Lucianty (istrinya) dituntut dua tahun lebih ringan. Keduanya juga dituntut membayar denda masing p masing sebesar Rp150 juta subside 6 bulan penjara.
JPU KPK menilai perbuatan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan sejumlah uang untuk pengesahan LPKJ Kabupaten Muba tahun 2014 dan R-APBD Kabupaten Muba Tahun 2015, sebesar Rp 2,65 miliar dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 17,5 Miliar.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua pasangan suami istri ini tak mampu berkata banyak, keduanya hanya menunduk sembari mendengar tuntutan JPU.
Majelis hakim Saiman SH MH didampingi dua hakim anggota Sobandi SH MH dan Juanida SH, menanyakan kepada terdakwa Pahri Azhari. Apakah mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU. “Saya mengerti pak hakim,” kata Pahri.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Febuar Rahman SH meminta waktu kepada majelis hakim satu pekan untuk menyusun pledoi (pembelaan). ‘’ Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi , ‘’ kata Saiman. (Editor: Asep)