Oleh : H. Albar Sentosa Subari, SH. SU ( Ketua pembina Adat Sumatera Selatan / Dosen STIH Serasan Muaraenim)
: MARSAL, ( Penghulu Kecamatan Muaraenim / Pemerhati Hukum Adat )
Pada kali ini kita ingin menurunkan tulisan bertopikkan Lukisan Adat Istiadat Sumatera Selatan,yang akan kita muat dalam beberapa tulisan sehingga akan terlukiskan maksudnya.
Tulisan ini hasil dari himpunan atau kompilasi dari hasil pengumpulan bahan dan pengolahan data adat istiadat masyarakat Sumatra Selatan berkisar diawal tahun 2000 yang dilakukan Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan.
Pengumpulan bahan terdiri dari:
1. Oendang-Oendang Simboer Tjahaja
2. Hasil penelitian Kedudukan dan Peranan Lembaga Lembaga Adat di Sumatera Selatan setelah berlakunya Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 ,kerja sama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan dilengkapi ” Hukum Delik adat dalam Peradilan Rapat Marga Palembang. Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh H. M. Ali Amin, SH. (ketua Dewan Pembinaan Adat Istiadat Sumsel ).
Adat istiadat adalah segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang yang menjadi tingkah laku sehari hari.
Adat istiadat itu terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang tidak mempunyai sanksi hukum atau reaksi adat adalah upacara adat dan adat sopan santun. Dan yang mempunyai sanksi hukum atau reaksi adat disebut hukum adat (catatan : dampak teori keputusan dari Ter Haar).
Keduanya adat istiadat iru berseanyaman dan tidak terpisahkan. Adat istiadat berfungsi memelihara keseimbangan dalam kerukunan antara manusia sebagai anggota warga (kawula : istilah MM. Djojodigoeno), serta makhluk ciptaan Tuhan lainnya (tumbuhan dan hewan).
Keseimbangan itu dahulu berarti keseimbangan kosmos, yaitu kepercayaan bahwa tenaga tenaga gaib mengisi seluruh alam semesta dan yakin semua hal gaib itu berdampak pada keseimbangan hidup ( sekarang masih terlihat upacara upacara adat didalam daur kehidupan).
Namun sekarang di dalam dunia modren semua makna di atas dapat digambarkan sebagai suatu istilah ilmiah nya ssbagai berikut :
1. Keharmonisan, yang menjunjung tinggi kehidupan tanpa gangguan dalam tata kehidupan
2.Kebersamaan yang berarti menurut adat istiadat, pribadi merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang b erat dalam seluruh aspek kehidupan dan bahwa hak dan kewajiban pribadi diselaraskan dengan kepentingan umum atau masyarakat.
3. Kekonkretan yaitu cara Pandang g
yang menempat segala sesuatu diujudkan dengan benda, yang mungkin hanya lambang saja.
4. Kekasatan yaitu memandang bahwa suatu tindakan dianggap selesai dengan perbuatan nyata, perbuatan simbolik, atau ucapan segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah tindakan itu tidak memiliki sangkut paut dan hubungan sebab akibat.
Di dalam lindungan adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan sejak dahulu sampai sekarang, setiap kawula mematuhi kaidah adat istiadat yang tradisional untuk mencapai kerukunan, serta menjunjung tinggi nilai keimanan guna mencapai kebahagiaan dunia akhirat dan tetap patuh pada hukum tertulis,guna mencapai kedamaian sebagai keserasian antara ketertiban dan ketenteraman.***